4 Jenis-Jenis Radio – Karakteristik

Salah satu jenis media massa dengan metode satu arah dalam menyampaikan pesan seperti informasi maupun hiburan kepada masyarakat dengan jangkauan tertentu adalah radio. Dengan adanya inovasi perkembangan pada radio yang dilakukan oleh James Maxwell, perkembangan radio telah menjalani proses yang panjang hingga kini menjadi media komunikasi massa seperti saat ini yang kita gunakan. Pada tahun 1865, James Maxwell telah menemukan gelombang elektromagnetis yang dapat digunakan pada radio dan televisi.(baca juga: Etika Komunikasi Antar Pribadi)

Gerakan magnetis dapat mengarungi ruang angkasa dengan kecepatan hampir sama dengan kecepatan cahaya yaitu 186.000 mil/detik. – Teori Maxwell – (Baca juga: Komunikasi Bisnis Lintas Budaya)

Teori miliki James Maxwell mengenai gelombang elektromagnetik ini telah dibuktikan Heinrich Hertz pada tahun 1884 mengenai frekuensi gelombang. Hingga di beberapa waktu, Guglemo Marconi menggunakan teori ini sebagai bahan penelitiannya, dan benar-benar terbukti adanya teori tersebut. Saat itu, Marconi dapat mengirimkan informasi tanpa kawat yang melintasi Samudera Atlantik.

baca juga tentang:

Hingga pada akhirnya, radio mengalami perkembangan hingga saat ini. Walaupun dengan kekurangan dan kelebihan pada radio, media komunikasi ini diakui sebagai media massa yang dapat diandalkan karena cukup efektif dalam menyampaikan pesan atau informasi selama radio dapat bertahan adanya perkembangan zaman yang semakin pesat ini.

Baca juga: Karakteristik Media Massa –  Perkembangan Pers di Indonesia

Dengan adanya perkembangan radio yang mengikuti zaman yang semakin pesat perkembangannya, maka radio ini dibedakan hingga menjadi beberapa jenis radio. Adapun jenis-jenis radio di Indonesia yang telah diakui adalah sebagai berikut:

Baca juga:

1. Radio Publik

Radio publik ini biasanya disebut sebagai radio pemerintahan, karena radio ini dipegang penuh oleh badan pemerintahan yang pengelolahnya adalah salah satu departemen di badan pemerintahan yang sudah disetujui dan diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa secara penuh dan secara tegas, bahwa radio publik ini dipimpin dan diolah oleh pemerintahan.

Baca juga: Sejarah Televisi Indonesia – Pengantar Ilmu Komunikasi

Salah satu contohnya adalah RRI (Radio Republik Indonesia). RRI ini secara penuh telah diolah oleh Departemen Penerangan yang telah dikukuhkan oleh SK Menteri Penerangan RI No. 19 tahun 1968. Dengan adanya hak penuh yang dimiliki oleh pemerintahan, maka hak penyiaran yang dilakukan oleh pemerintah atau radio publik ini dioperasikan dengan menyandang misi pemerintahan.

baca juga:

Dengan kata lain, bahwa radio publik ini berisi informasi atau pesan mengenai visi misi pemerintahan yang secara sengaja disampaikan kepada publik atau masyarakat. Adanya radio publik ini dapat membantu pemerintahan dalam menyampaikan ketentuan dan peraturan ketatapemerintahan kepada masyarakat. Sehingga, mengenai anggaran yang digunakan dalam operasional radio publik ini masuk ke dalam anggaran belanja pemerintah. Bahkan hingga sekarang mulai banyak beberapa pemerintahan daerah yang mulai menggunakan radio publik sebagai penyampai visi misinya ke masyarakat.

Baca juga:

Meskipun anggaran operasional radio publik, berasal dari anggaran pemerintahan atau Negara, berbeda halnya dengan RRI yang anggaran operasionalnya menggunakan sumber biaya dari periklanan. Sehingga, RRI ini berbeda dengan radio publik pada umumnya. Namun, hak penyiaran dan segala aktivitas RRI masih tetap dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan yang telah dicanangkan sebagai radio pemerintahan.

Baca juga tentang:

2. Radio Swasta

Berbeda halnya dengan radio publik yang sepenuhnya dipegang oleh pemerintahan. Bahwa radio swasta ini merupakan radio yang dimiliki oleh perorangan yang sifatnya komersil. Sehingga, sumber penghasilan untuk operasional radio swasta ini sepenuhnya berasal dari iklan. Walaupun demikian, radio swasta masih berada di bawah perundang-undangan mengenai penyiaran yang disepakati melalui lisensi pemerintahan. (Baca juga: Pengertian Media Menurut Para Ahli)

Sehingga, radio swasta di Indonesia ini masih berada dalam naungan perundang-undangan yang salah satunya adalah lembaga sensor. Berbeda halnya di Amerika yang terdapat beberapa radio yang berjenis sebagai radio swasta yang di antaranya adalah NBC, CNS, ABC, dan MBS. Radio-radio tersebut, berdasarkan sistem pemerintahan Amerika Serikat bahwa radio swasta tersebut memiliki kebebasan sepenuhnya terkait penyiaran. Dengan kata lain, radio-radio swasta tersebut tidak mengenal kata ‘sensor’.

baca juga: Sejarah Perkembangan Telepon  – Sejarah Perkembangan Teknologi Komunikasi

Namun, hal ini bukan berarti mereka tidak bertanggung jawab secara sosial maupun nasional. Karena hal ini dilandasi oleh kepercayaan dan kesadaran masing-masing.

Baca juga:

3. Radio Komunitas

Jika radio publik dipegang pemerintahan dan radio swasta dipegang perseorangan, berbeda dengan radio komunitas yang dipegang bersama-bersama tapi non-pemerintahan. Ini artinya, radio komunitas ini dibangun dalam tanggung jawab bersama oleh beberapa orang yang tergabung dalam suatu komunitas yang dapat dimanfaatkan sumber dayanya.

Baca juga: Etnografi Komunikasi  –   Analisis Wacana Kritis  – Komponen – Komponen Komunikasi

Bahkan peralatan operasional yang digunakan pada radio komunitas ini pun masih terbilang sangat sederhana, alias menggunakan alat apa adanya. Sehingga alat-alat yang digunakan pun tidak cenderung dari alat-alat yang canggih dan mahal. Sehingga dapat dikatakan bahwa jangkauan yang dimiliki oleh radio komunitas ini sangatlah terbatas. Pada umumnya hanya berada di wilayah atau daerah komunitas itu sendiri.

Baca juga tentang:

Pada umumnya, radio komunitas ini disebut juga sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif lainnya. Sehingga muncullah semboyan dalam radio itu yaitu, “dari, oleh, untuk, dan tentang komunitas”. (Baca juga: Strategi Komunikasi Pemasaran)

Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2000 di mana beberapa komunitas yang ingin menggunakan media komunikasi sebagai alat penyampai pesan mereka sendiri dengan wilayah tertentu. Bahkan radio komunitas ini diakui sebagai pergerakan dari era Reformasi 1998 yang merupakan tanda dari bubarnya Departemen Penerangan sebagai hak otoritas tunggal pengendali media yang berada di tangan pemerintahan.

baca juga:

Hingga keberadaan radio komunitas ini semakin kuat dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sinilah mereka bebas menyampaikan aspirasi mereka kepada kewenangan pemerintahan. (Baca juga: Prospek Kerja Ilmu Komunikasi)

4. Radio Berlangganan

Radio berlangganan ini merupakan radio yang sejenis dengan radio publik. Yang mana radio tersebut dipegang kendali oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga Penyiaran Berlangganan. Lembaga ini, merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum di Indonesia. Yang mana lembaga tersebut merupakan penyelenggara jasa penyiaran berlangganan yang sudah diakui oleh izin penyelenggara penyiaran berlangganan. Sehingga, Lembaga Penyiaran Berlangganan ini dapat memancarluaskan dan menyebarkan siaran kepada masyarakat dari radio yang berlangganan.

Baca juga:

Adapun beberapa jenis Lembaga Penyiaran Berlangganan berdasarkan media penyaluran siarannya yang di antaranya adalah:

Dengan adanya hak penyebarluasan siaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan, maka mereka harus menyaring isi dari informasi radio tersebut melalui sensori internal.

Baca juga tentang:

Itulah beberapa jenis radio yang ada di Indonesia. Sehingga, bagaimanapun jenis radio bentuknya maupun penyiarannya, tetap saja bahwa hak siar radio ini harus menaati perundangan-perundangan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ditentukan mengenai penyiaran. Hal ini sangat diperlukan agar penyiaran sosial ini terlaksana dengan baik dan benar.