Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa pers sebagai lembaga sosial serta wahana komunikasi massa bertugas melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak dan elektronik, serta berbagai macam saluran yang ada.
Yang dimaksud dengan kegiatan jurnalistik adalah kegiatan pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak yang diawali dengan peliputan hingga penyebarannya kepada masyarakat (Efendi, 1984: 196). Sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan dilaksanakan dengan berdasar pada supremasi hukum, keadilan, serta prinsip-prinsip demokrasi. (Baca : Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli)
Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi Negara tidak serta merta membuat para pelaku jurnalistik dalam hal ini wartawan dan organisasi media dapat menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa batasan etika. Di Indonesia sendiri acapkali terdengar berbagai pelanggaran etika yang dilakukan oleh para pelaku jurnalistik.
Hal inilah yang menimbulkan adanya gagasan untuk menyusun seperangkat norma atau seperangkat etika sebagai dasar atau koridor bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik yang kini berlaku, ada baiknya ketahui dahulu mengenai etika, sejarah, serta pendekatan jurnalisme sebagai dasar kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik.
Baca juga:
Kode Etik Wartawan Internasional
International Federation of Journalist (IFJ) atau Federasi Wartawan Internasional merupakan sebuah organisasi wartawan terbesar di dunia yang dibentuk pertama kali dengan nama Federation Internationale des Journalistes pada tahun 1926 di Paris, Perancis. Organisasi ini kemudian dibentuk ulang pada tahun 1946 dengan nama International Organization of Journalist.
Organisasi ini pernah kehilangan Negara anggota dari Negara-negara Barat akibat Perang Dingin dan bergabung kembali pada tahun 1952 di Brussels. Hingga kini, organisasi ini telah memeiliki anggota sebanyak 600.000 dari 139 negara di seluruh dunia. IFJ mengkampanyekan gerakan internasional untuk melindungi kebebebasan pers dan keadilan sosial menjadi lebih kuat, bebas dan serikat pekerja wartawan yang mandiri.
Pada tahun 1986, melalui Kongres Dunia Federasi Wartawan Internasional, IFJ mendeklarasikan prinsip-prinsip perilaku bagi wartawan dengan melakukan amandemen terhadap hasil Kongres Dunia Federasi Wartawan Internasional tahun 1954. Deklarasi ini dicanangkan sebagai standar perilaku professional bagi wartawan dalam melakukan pengumpulan, pengiriman, penyebaran, dan pemberian komentar suatu berita dan informasi yang menggambarkan suatu kejadian.
Baca juga:
Prinsip-prinsip Perilaku Wartawan sebagaimana yang dideklarasikan oleh IFJ adalah sebagai berikut :
- Tugas utama wartawan adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran.
- Untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, wartawan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur dan wartawan mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.
- Wartawan harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen. ( Baca juga: Etika Komunikasi)
- Wartawan hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau dokumen)
- Wartawan hendaknya melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang terlanjur telah dipublikasikan. (Baca juga: Komunikasi Yang Efektif )
- Wartawan hendaknya menjaga kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang diperoleh dengan penuh keyakinan. (Hambatan-Hambatan Komunikasi)
- Wartawan harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan. (Baca juga: Komunikasi Politik)
- Wartawan harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :
- Plagiat atau penjiplakan.
- Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja,
- Fitnah atau pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
- Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta. (Baca juga: Komunikasi Bisnis)
- Predikat wartawan hanya disematkan kepada mereka yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip di atas ketika menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
Setiap Negara memiliki ketentuan masing-masing yang berkaitan dengan tugas wartawan dan kode etik wartawan. Pada umumnya, ketentuan ini disesuaikan dengan sistem pers yang berlaku di Negara yang bersangkutan dengan tetap mengacu pada prinsi-prinsip perilaku wartawan yang berlaku secara internasional.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
Menelusuri sejarah jurnalistik di Indonesia, terlihat bahwa selama rentang waktu 32 tahun masa kepemimpinan Orde Baru, Kode Etik Persatuan Wartawan Indonesia adalah satu-satunya kode etik yang menjadi rujukan bagi para wartawan di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah saat itu hanya mengakui Persatuan Wartawan Indonesia sebagai satu-satunya wadah yang menaungi wartawan Indonesia. Namun, ketika era reformasi mulai bergulir tahun 1999, ketentuan tersebut dicabut sehingga mengakibatkan munculnya berbagai organisasi wartawan lainnya di Indonesia. (Baca juga: Komunikasi Persuasif)
Masing-masing organisasi wartawan memiliki dan menerapkan kode etik tersendiri bagi anggotanya. Agar organisasi wartawan memiliki rujukan kode etik yang berlaku bagi semua organisasi wartawan.
Oleh karena itu, Dewan Pers yang berperan sebagai garda terdepan pers Indonesia memperoleh mandat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyusun serta mengawasi pelaksanaan kode etik bagi wartawan. Yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers.
Untuk itu, pada tanggal 5-7 Agustus 1999, Dewan Pers mengadakan rapat koordinasi di Bandung dan kemudian mensahkan Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI serta ditandatangani oleh 24 organisasi wartawan yang ada di Indonesia. (Baca juga: Komunikasi Visual)
Selang tujuh tahun kemudian, tepatnya tahun 2006, Kode Etik Wartawan Indonesia mengalami revisi dan berganti nama menjadi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dan ditandatangani pula oleh 26 organisasi wartawan pada tanggal 14 Maret 2006. (baca: internet sebagai media komunikasi)
Adapun Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Baca juga: proses interaksi sosial)
- Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. (Baca : Jenis-jenis Interaksi Sosial)
- Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
- Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. (Baca : teori komunikasi menurut para ahli)
- Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
- Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Sebagai kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers, maka dapat dikatakan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan koridor bagi wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dalam rangka menjamin kebebasan pers serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sesuai dengan sistem komunikasi Indonesia.
Etika Jurnalisme
Etika jurnalisme yang berlaku saat ini, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, tidak terlepas dari perjalanan sejarah jurnalisme modern yang berlangsung di Eropa selama abad ke-17. Etika jurnalisme merupakan seperangkat norma atau kaidah jurnalisme yang bertanggung-jawab yang menentukan apa yang harus dilakukan oleh wartawan dan organisasi pemberitaan dalam menjalankan perannya bagi masyarakat (Ward, 2009 : 295).
Baca juga:
Adapun yang menjadi tugas utama jurnalisme sejatinya adalah untuk menentukan bagaimana norma-norma yang ada berlaku bagi berbagai isu etika saat ini. Beberapa area masalah atau isu etika yang seringkali timbul adalah sebagai berikut :
- Akurasi dan verifikasi – terkait dengan verifikasi dan konteks yang diperlukan untuk mempublikasikan sebuah berita serta pentingnya peran penyuntingan dan “gate-keeping”
- Independen dan kesetiaan – terkait dengan independensi wartawan dengan tetap menjaga hubungan etis dengan karyawan, editor, pengiklan, sumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat
- Penipuan dan pembuatan – terkait dengan cara-cara yang digunakan oleh wartawan untuk memperoleh berita (Baca juga: bahasa sebagai alat komunikasi)
- Gambar grafis dan manipulasi gambar – terkait dengan penggunaan gambar oleh wartawan dalam sebagai bagian dari berita (Baca : Komunikasi Visual)
- Sumber dan kerahasiaan – terkait dengan komitmen wartawan untuk menjaga kerahasiaan sumber berita apabila diminta. (baca juga: Cabang Ilmu Komunikasi)
- Situasi khusus – terkait dengan pemberitaan dalam berbagai situasi yang tidak biasa
- Etika di setiap tipe media – terkait dengan penerapan etika jurnalistik yang tidak hanya berlaku bagi jurnalisme mainstream namun juga bagi jurnalisme internet mengingat perkembangan internet sebagai media komunikasi yang kian pesat
a. Sejarah Etika Jurnalisme
Menurut Stephen J.A Ward (2009 : 297), sejarah etika jurnalisme dapat dibagi ke dalam 5 (lima) tahapan, yaitu :
Kemunculan di Abad ke-16 dan ke-17
Berkembangnya wacana etika jurnalisme yang muncul selama abad ke-16 dan ke-17 di Eropa Barat. Ditemukannya mesin cetak oleh Gutenbeg pada pertengahan abad 15 telah memberikan ruang terhadap lahirnya para editor media cetak yang menciptakan surat kabar secara periodik dibawah kendali Negara.
Disamping masih sederhananya proses jurnalistik sebagai proses komunikasi masa itu, para editor mencoba meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan melalui surat kabar adalah kebenaran yang berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Baca juga: Sejarah Jurnalistik di Indonesia)
Munculnya Etika Publik
Terciptanya etika publik sebagai kredo bagi surat kabar yang tumbuh dari ranah pencerahan publik. Wartawan masa itu diklaim sebagai pelindung masyarakat dari pemerintah. Pers masa itu berperan besar dalam terjadinya refomasi bahkan revolusi di suatu Negara. Di akhir abad 18, pers secara sosial dikenal sebagai sebuah lembaga sosial.
Teori Pers Liberal
Evolusi gagasan Kekuasaan Keempat atau Fourth Estate ke dalam teori pers liberal selama abad ke-19. Teori liberal dimulai dengan premis bahwa kebebaan dan kemandirian pers adalah sangat penting dalam melindungi kemerdekaan publik dan mengkampanyekan reformasi liberal.
Berkembangnya kritis yang simultan terhadap perkembangan doktrin liberal selama abad 20. Perkembangan dan kritik yang timbul merupakan respon untuk mengurangi model liberal. Pada tahapan ini, para wartawan dan ahli etik yang membentuk etika professional bagi jurnalisme yang obyektif berdasarkan teori tanggung jawab sosial.
Jurnalisme Baru
Berkembangnya berbagai bentuk jurnalisme baru yang dimulai di penghujung abad 20. Tahapan ini ditandai dengan berkembangnya jumlah citizen journalist amatir dan blogger dalam kegiatan jurnalistik. Mereka menggunakan multi-media interaktif atau media komunikasi modern seperti media sosial yang menjadi tantangan tersendiri bagi isu etis jurnalisme menyangkut verifikasi dan “gate-keeping” mengingat pengaruh media sosial serta efek media sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Pada tahap ini para wartawan dituntut untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai literasi media agar dapat menyampaikan informasi yang tepat dengan menggunakan media yang tepat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam menyerap informasi yang ada. (Baca juga: Teori Fenomenologi)
Tahapan ini dipengaruhi juga oleh munculnya 4 (empat) teori normatif pers seperti teori liberal, teori tanggung jawab sosial dan obyektivitas, teori intepretatif dan aktivis, serta etika masyarakat dan perawatan yang selanjutnya dipandang sebagai pendekatan utama dalam etika jurnalisme. (Baca juga: Literasi Media)
b. Pendekatan Etika Jurnalisme
Lebih lanjut, Stephen J.A Ward dalam Journalism Ethics (2009 : 298-300) menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) pendekatan dalam etika jurnalisme yang dikenal juga sebagai 4 (empat) teori pers yaitu teori liberal, teori sosial dan obyektivitas, teori intepretatif dan aktivis, serta etika masyarakat dan perawatan.
- Teori Liberal
Teori liberal memandang bahwa wartawan harus menyatu sebagai pers yang mandiri dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan bertindak sebagai pengawas pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.(baca juga: Komunikasi Asertif)
- Tanggung Jawab Sosial dan Obyektifitas
Tanggung jawab sosial dan obyektivitas merupakan bentuk respon terhadap teori liberal. Teori tanggung jawab sosial memandang bahwa pers sebagai lembaga kemasyarakatan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, bangsa, dan Negara. (Baca juga: Teori Spiral Keheningan)
Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa merupakan salah satu cara komunikasi sosial dilembagakan. Masyarakat berharap disajikan berbagai informasi yang melalui media komunikasi massa yang dapat menjangkau masyarakat luas secara serempak. Sedangkan yang dimaksud dengan obyektivitas adalah mengembangkan serta membangun pers yang obyektif berlandaskan pedoman etika profesional lainnya.
Pada awal tahun 1900an hingga pertengahan abad 20, obyektivitas merupakan standar etika yang sangat ideal bagi surat kabar mainstream di Amerika Serikat, Kanada, dan lain-lain namun kurang popular di Eropa. Pada tahun 1920an, asosiasi program studi jurnalistik di Amerika mengadopsi kode formal yang disebut dengan obyektivitas dalam melaporkan, independen dari pengaruh pemerintahan dan dunia bisnis, dan memberikan batasan yang jelas antara berita dan opini. (Baca juga: Teori Agenda Setting)
Hasilnya adalah elaborasi sekumpulan ketentuan atau peraturan yang terdapat dalam ruang berita untuk memastikan bahwa para wartawan hanya menyiarkan berita yang benar-benar berupa fakta.
- Intepretasi dan Aktivisme
Kedua pendekatan ini percaya bahwa wartawan memiliki tugas lain yang lebih banyak dibandingkan hanya menulis berita tentang fakta. Dalam tradisi jurnalisme modern, wartawan secara terang-terangan menjadi partisan suatu partai politik dan penyandang dana sehingga menyebabkan bias ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Baca juga: Komunikasi Dakwah)
Namun kemunculan jurnalisme intepretatif pada awal tahun 90an telah menyebabkan wartawan tidak lagi menjadi partisan partai politik ataupun penyandang dana. Wartawan menjadi lebih rasional dan obyektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat lepas dari pengaruh pihak manapun. Sementara itu, jurnalis aktivis mulai mendefinisikan mengenai menginformasikan masyarakat sebagai bentuk tentangan terhadap status quo dan perang. (Baca : Komunikasi Non Verbal)
Jurnalis aktivis berupaya untuk mengatur opini publik tentang berbagai kebijakan pemerintah maupun swasta yang dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kini, jurnalis melihat dirinya sebagai kombinasi sebagai informan, interpreter, dan penasihat bagi masyarakat.
- Kemasyarakatan dan Perawatan
Penerapan etika kemasyarakatan dan etika perawatan feminis juga turut memberikan pengaruh terhadap etika jurnalisme. Keduanya menyediakan kritik terhadap teori liberal dan sebagai sebuah alternatif lain dari teori liberal. Kedua pendekatan ini menekankan pada prinsip-prinsip meminimalisir bahaya dan akan menjadi akuntabel dengan mengurangi penekanan terhadap prinsip-prinsip pro aktif. (baca juga: Etika Komunikasi di Internet)
Bila dibandingkan, pedekatan liberal menekankan pada kebebasan dan hak individu, sementara itu pendekatan kemasyarakatan dan perawatan menekankan pada dampak jurnalisme terhadap nilai-nilai komunal dan menjaga hubungan.
Dibandingkan dengan teori uses and gratifications, teori agenda setting, serta teori spiral keheningan yang merupakan teori komunikasi massa yang menekankan pada efek media massa pada khalayak, maka keempat teori di atas merupakan teori komunikasi massa yang terkait dengan struktur serta penampilan media.
Itulah beberapa pendekatan etika jurnalisme yang menjadi akar gagasan bagi penyusunan serta penerapan pedoman perilaku jurnalistik. (Baca juga: Media Komunikasi Modern)
Manfaat Mempelajari Kode Etik Wartawan
Dengan memahami kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik diharapkan dapat mendatangkan manfaat dalam menambah pengetahuan mengenai kode etik wartawan atau kode etik jurnalistik serta menerapkannya sebagai pedoman perilaku wartawan sehingga pers sebagai kekuatan keempat dalam Negara demokrasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca : Teori-teori Komunikasi Antar Pribadi
Itulah sekelumit mengenai kode etik wartawan yang mencakup etika jurnalisme, sejarah etika jurnalisme, pendekatan etika jurnalisme serta kode etik jurnalistik yang diterapkan di Indonesia maupun dunia internasional. Semoga bermanfaat.