Fungsi Pers Secara Umum dan Peranannya

Sistem pers suatu Negara ditentukan oleh sistem pemerintahan yang dianut. Sebagai sarana kegiatan jurnalistik, pers dipandang sebagai kekuatan keempat atau Fourth Estate dalam sebuah proses pemerintahan yang menganut sistem demokrasi setelah kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif, dan kekuasaan Yudikatif serta bebas dari pengaruh pemerintah. Hal ini dipertegas oleh kata-kata yang diutarakan oleh Aleksandr Solzhenitsyn sebagaimana dikutip oleh William L. Rivers, Wilbur Schramm, dan Clifford G. Christians, yang menyatakan bahwa pers di negara-negara Barat telah menjadi paling berkuasa, lebih berkuasa daripada legislatif, eksekutif dan yudikatif (Effendi, 1984 : 190).

Baca juga : Teori Pers

Sebagai institusi kemasyarakatan, pers memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar kepada masyarakat. Jika pemerintah melakukan berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, maka pers harus hadir untuk membela masyarakat. Namun, jika Negara yang mengalami ancaman maka pers pun harus membahasnya. Dengan demikian, setiap insan pers memiliki tanggung jawab individu dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya kepada diri sendiri dan masyarakat. Idealisme yang dimiliki pers hendaknya tidak menjadikan pers sebagai lembaga penentang pemerintah. Terkait dengan hal ini, maka pers hendaknya melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial agar roda pemerintah tetap dapat berjalan di dalam koridor konstitusi.

Baca juga :  Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli

Pengertian Pers

“Pers” adalah istilah dalam bahasa Belanda dan bersinonim dengan istilah “press” (Bahasa Inggris). Yang dimaksud dengan pers adalah cetak atau penyiaran secara tercetak.

  • Menurut George Fox Mott (1956), yang dimaksud dengan pers adalah pelayan masyarakat, penghubung masyarakat, pemimpin masyarakat, dan penjual pengetahuan.
  • Menurut Onong Uchjana Effendy (1984), pers memiliki dua macam pengertian. Pertama, pers dalam arti luas yang mencakup semua penerbitan termasuk media massa elektronik. Dan kedua, pers dalam arti sempit yang terbatas pada media cetak. Media massa elektronik termasuk pers karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan-kegiatan jurnalistik yang hasilnya berupa berita atau news yang disiarkan sebagaimana layaknya surat kabar.
  • Menurut John Courtney Murray, pers bebas adalah sebuah institusi informasi publik yang berada dalam masyarakat sipil.
  • Menurut Dictionary of Media, yang dimaksud dengan pers adalah segala sesuatu yang terlibat dalam jurnalisme atau sebuah badan yang menerbitkan buku. Terminologi pers awalnya ditujukan kepada jurnalisme tercetak, khususnya surat kabar jurnalisme. Namun, pada akhir abad 20, istilah pers mulai ditujukan kepada bentuk-bentuk jurnalisme elektronik (Baca juga : Jurnalistik Televisi).
  • Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers di Indonesia memiliki asas prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Baca juga : Sistem Komunikasi IndonesiaSistem Pers di Indonesia Sejarah Jurnalistik di Indonesia)

Fungsi Pers Universal

Secara umum, pers memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.

A. Fungsi pers untuk menyiarkan informasi

Fungsi pertama dan yang paling utama dari pers adalah untuk menyiarkan informasi. Khalayak memiliki kebutuhan untuk mencari informasi mengenai beragam hal. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak mendasar manusia karenanya dilindungi oleh Piagam PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri, hak untuk memperoleh informasi diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Media massa khususnya pers adalah sarana yang tepat bagi khalayak untuk memperoleh beragam informasi yang dibutuhkan. Khalayak akan melakukan cara-cara yang tepat untuk memperoleh informasi yaitu berlangganan surat kabar atau menonton siaran televisi dan radio. Perkembangan teknologi telah membuat media massa baik cetak maupun elektronik bertransformasi ke dalam bentuk digital. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi khalayak untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan.

B. Fungsi pers untuk mendidik

Yang menjadi fungsi kedua dari pers adalah mendidik. Media massa baik cetak atau media elektronik adalah wahana pendidikan bagi masyarakat massa. Dalam hal ini, pers tidak jarang memuat berbagai informasi yang sarat akan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan khalayak tentang berbagai macam hal. Umumnya, informasi atau materi yang mengandung pengetahuan dituangkan dalam bentuk penulisan artikel, video, berita foto, cerita dan lain-lain (Baca juga : Fotografi Jurnalistik)

C. Fungsi pers untuk menghibur

Ketika khalayak merasa jenuh dengan berbagai informasi yang berbobot, maka khalayak akan berusaha mencari waktu luang untuk mencari hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah materi atau isi pers yang bersifat hiburan. Kita dapat menemuinya dalam bentuk tajuk rencana, cerita pendek, cerita bersambung, karikatur, teka teki silang dan lain-lain.

D. Fungsi pers untuk mempengaruhi

Fungsi terakhir dari pers adalah untuk mempengaruhi. Dalam artian, pers memegang peranan yang sangat penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pada pers, fungsi mempengaruhi umumnya terdapat pada artikel ataupun tajuk rencana.

Fungsi Pers di Indonesia

Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman. Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :

  • Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dengan demikian, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai media informasi maksudnya adalah bahwa pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari serta menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan hak memperoleh informasi yang melekat pada masyarakat serta dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Sebagai media pendidikan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan sarana pendidikan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan tentang berbagai macam hal yang ingin diketahui.
  3. Sebagai media hiburan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan media untuk memperoleh hiburan atau kesenangan bagi masyarakat yang diperoleh melalui isi media yang dikemas oleh perusahaan pers.
  4. Sebagai kontrol sosial maksudnya adalah bahwa pers nasional sebagai lembaga sosial melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik atau penguasa. Kontrol sosial dilakukan melalui pernyataan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab. Pers nasional mendukung pemerintah dengan mempublikasikan berbagai kegiatan pemerintah yang positif agar dapat diketahui oleh masyarakat.
  5. Sebagai lembaga ekonomi  maksudnya adalah bahwa perusahaan pers di Indonesia dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi agar tercipta pers yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para insan pers baik karyawan maupun jurnalis dengan tetap menjalankan kewajiban sosialnya.

Karakteristik Pers

Pers memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Proses komunikasi berlangsung satu arah.
  • Komunikator melembaga.
  • Pesan bersifat umum.
  • Media menimbulkan keserempakan.
  • Khalayak heterogen.
  • Pesan-pesan yang disiarkan media cetak dapat disimpan.
  • Pesan-pesan yang disiarkan media elektronik bersifat sekilas. (Baca juga : Karakteristik Media Penyiaran)
  • Daya persuasi media cetak lebih tinggi dibandingkan daya persuasi media elektronik.

Baca juga :

Peran Umum Pers

Menurut Kaarle Nordenstreng, pers memiliki berbagai peran dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa peran pers yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) tahap yang berdasarkan variasi tingkatan otonomi media :

  1. Kolaborasi (Collaborative) adalah peran yang dimainkan pers ketika sebuah Negara bangsa baru terbentuk dan tidak aman, masa perang, dan lain sebagainya.
  2. Pengawasan Lingkungan (Surveillance) adalah peran yang dimainkan pers yang secara khusus dirancang sebagai penasihat, pengawas, dan pengatur agenda ketika kekerasan moral dan tatanan sosial ditampilkan. Selain itu, pers juga berperan dalam hal informasi ketika membawa berbagai isu-isu untuk menarik perhatian komunitas.
  3. Fasilitator (Facilitative) adalah peran media dimana jurnalis mencari untuk menciptakan dan mengelola debat publik, atau esensi publik atau gerakan jurnalisme sipil.
  4. Kritikus (Critical/dialectical) adalah peran media ketika jurnalis menyelidiki dalam sebuah cara yang radikal mengenai berbagai asumsi atau premis dari sebuah komunitas.

Baca juga : Jurnalistik Online

Sementara itu, menurut Justine Limpitlaw (2012), pers memiliki beberapa peran sebagai berikut :

1. Sebagai pengawasan publik

Pers sebagai pengawas merupakan salah satu karakteristik peran tradisional dari media berita. Media merupakan pengawasan dari masyarakat terhadap berbagai kegiatan administrasi publik dan institusi lainnya yang pada prakteknya berdampak pada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Peran ini dapat dilakukan melalui berbagai bentuk tergantung dari media yang digunakan. Adapun bentuk pengawasan publik adalah sebagai berikut :

Melaporkan setiap program dan kegiatan pemerintah yang melibatkan lembaga lainnya seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif

  • Lembaga legislatif – kegiatan yang dilaporkan oleh pers mencakup pembahasan dan pembentukan legislasi, kerja setiap komisi, pengawasan terhadap pemerintah.
  • Lembaga eksekutif – kegiatan yang dilaporkan oleh pers mencakup manajemen pemerintahan dari hari ke hari seperti kegiatan para menteri dan sebagainya.
  • Lembaga yudikatif – kegiatan yang dilaporkan oleh pers mencakup proses pengadilan dan mengkomunikasikan putusan pengadilan.

Selain peliputan setiap kegiatan pemerintahan, pers juga melakukan peliputan terhadap badan-badan, lembaga-lembaga atau organisasi lainnya yang memiliki keterkaitan seperti :

  • Lembaga internasional regional seperti ASEAN.
  • Otoritas publik seperti bank sentral, otoritas lembaga penyiaran, penyiaran publik, komisi pemilihan umum, ombudsman, dan lain-lain.
  • Perusahaan penerbangan nasional, perusahan listrik Negara, perusahaan perkeretaapian, perusahaan air minum, perusahaan telekomunikasi dan lain-lain.
  • Pemerintahan daerah (Baca juga : Komunikasi Pemerintahan)

Melaporkan perkembangan ekonomi

Masalah ekonomi merupakan salah satu masalah yang penting bagi masyarakat, oleh karena itu pers berperan dalam melaporkan perkembangan ekonomi termasuk berita yang terkait dengan masalah-masalah ekonomi. Tak jarang, masalah ekonomi pun menyangkut sektor swasta untuk itu pers berperan dalam melaporkan kegiatan perusahaan dan kaitannya dengan iklim ekonomi seperti bahan bakar, tambang, pertanian, manufaktur, dan lain-lain. Adalah penting bagi pers untuk tetap memberikan informasi kepada publik terkait dengan efek samping dari kegiatan ekonomi seperti polusi. (Baca juga : Strategi Komunikasi PemasaranBauran Komunikasi Pemasaran  – Teori Komunikasi PemasaranTeori Komunikasi PersuasifKomunikasi Persuasif)

Melaporkan isu-isu sosial

Pers juga dituntut untuk dapat melaporkan secara akurat kehidupan sosial dari suatu bangsa. Dalam artian, hal-hal yang terkait dengan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan lain-lain. (Baca : Komunikasi Antar BudayaKomunikasi Lintas BudayaUnsur Komunikasi Antar BudayaAkulturasi Komunikasi Antar BudayaTeori Komunikasi Antar Budaya)

2. Penyelidik

Jurnalis yang terlatih dengan baik dan telah dipercaya sebagai sumber informasi maka pers dapat melakukan investigasi terhadap hal-hal yang dirasa tidak pantas yang dilakukan oleh pejabat publik seperti korupsi, nepotisme, dan tindakan kriminal lainnya. Hal ini tentunya harus didukung oleh organisasi media dimana jurnalis tersebut bernaung. Di beberapa Negara keinginan dan kemampuan pers untuk melakukan jurnalisme investigasi adalah kunci bagi keberanian pihak berwajib dan otoritas hukum lainnya untuk bertindak melawan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik (Baca juga : Kode Etik Wartawan)

3. Pendidik bagi publik

Pers juga memiliki peran sebagai pendidik bagi publik. Misalnya memberikan informasi terkait jumlah populasi, kesehatan, keuangan, pertanian, dan lain-lain. (Baca juga : Komunikasi PertanianKomunikasi KesehatanKomunikasi Pembelajaran)

4. Penasehat bagi demokrasi dan pemerintahan yang baik

Peran ini mendapat kritik karena pers dipandang memiliki peran ganda yaitu sebagai penasehat sekaligus sebagai pelapor. Misalnya ketika dalam pelaksanaan pemilihan umum, pers berperan dalam membantu pemerintah untuk menyukseskan pemilihan umum sebagai sarana penguatan proses demokrasi. Namun, di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hal-hal terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum termasuk para stakeholder yang terkait dengan pemilihan umum. (Baca juga : Nilai Berita )

5. Katalis bagi demokrasi dan pembangunan

Pers tidak hanya berfungsi untuk melaporkan apa yang menjadi minat publik, namun juga bertindak sebagai promotor bagi transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (Baca juga : Komunikasi Pembangunan Teori Difusi Inovasi)

Sementara itu, peranan pers di Indonesia diatur dalam Pasal 6  Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supemasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itulah gambaran peranan pers secara universal dan peranan pers di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Informasi, dan Kebebasan Berbicara

Di Negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan berbicara dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

  • Kebebasan berekspresi atau freedom of expression adalah dasar yang dimiliki oleh suatu masyarat bebas. Tanpa adanya kebebasan berekspresi sebagaimana yang telah diklaim, maka para jurnalis, akademisi, dan pihak lainnya tidak dapat menampilkan perannya yang sangat vital dalam mencari dan menyebarkan pengetahuan yang baru. Menurut Badan Dunia PBB, dalam rangka mewujudkan kebebasan berekspresi maka terdapat hal-hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
    • Adanya aturan hukum dan peraturan yang memungkinkan terbukanya sektor media dan munculnya pluralistik.
    • Adanya keinginan politik untuk mendukung sector dan peraturan hokum untuk melindunginya.
    • Adanya undang-undang yang memastikan akses terhadap informasi terutama informasi di ranah public
    • Pentingnya keterampilan literasi media di kalangan konsumen berita untuk menganalisis dan mensistesis informasi yang mereka terima secara kritis dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari dan untuk meminta pertanggungjawaaban media atas tindakannya. Unsur-unsur tersebut bila dikombinasikan dengan professionalisme media yang mengikuti standar etika dan professional tertinggi yang dirancang oleh praktisi berfungsi sebagai instruktur dasar yang dapat digunakan untuk kebebabasan berekspresi. Atas dasar inilah media berfungsi sebagai pengawas, masyarakat sipil terlibat dengan pihak berwenang dan pengambil keputusan informasi mengalir melalui dan antar komunitas.
  • Sementara itu, yang dimaksud dengan kebebasan informasi atau freedom of information adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengakses beragam informasi yang dimiliki oleh pemerintah maupun organisasi media.
  • Terakhir, yang dimaksud dengan kebebasan berbicara atau freedom of speech adalah hak untuk berbicara baik secara umum ataupun tidak, yang dilakukan melalui berbagai macam media ekspresi seperti buku, surat kabar, majalah, radio, televisi, gambar bergerak, dan dokumen elektronik lainnya yang tersambung melalui jaringan komputer.

Kebebasan Pers atau Freedom of the Press

Setiap tanggal 3 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tanggal 3 Mei merupakan tanggal ditetapkannya prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, untuk mempertahankan atau melindungi media dari serangan terhadap kemandirian, serta untuk memberikan penghargaan kepada para jurnalis yang telah kehilangan nyawanya ketika sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Untuk tahun 2017, peringatan Hari Kebebasan Pers dipusatkan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 1 – 4 Mei 2017.

Yang dimaksud dengan kebebasan pers adalah kebebasan untuk mempublikasikan segala sesuatu tanpa adanya sensor sebelumnya dan sesudahnya. Kebebasan pers telah menjadi perdebatan panjang sejak dimulainya percetakan modern pada kisaran tahun 1400an. Beberapa pemerintahan menempatkan batasan pada kebebasan pers karena ketakutan pihak penguasa atau pemerintah akan kekuatan kata-kata yang digunakan untuk menyetir masyarakat dalam rangka melawan pemerintahan yang sah.

Di Negara-negara demokrasi, pers yang bebas, independen, dan beragamnya media merupakan inti dari pemerintahan yang baik. Yang dimaksud dengan media yang bebas adalah :

  • Media yang dapat memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan aturan hukum.
  • Media yang dapat mempromosikan partisipasi publik dan wacana politik.
  • Media yang dapat memberikan kontribusi untuk melawan kemiskinan.

Sebuah sektor media yang independen menarik kekuatannya dari suatu masyarakat yang dilayaninya dan sebagai timbal baliknya adalah pemberdayaan masyarakat agar menjadi mitra penuh dalam proses demokrasi. Kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi merupakan prinsip dasar bagai terjadinya suatu debat terbuka dan informasi. Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan masyarakat untuk membentuk lingkungan media lebih jauh serta mengakses berbagai sumber. Kombinasi antara akses terhadap informasi dengan partisipasi warga dalam media hanya dapat memberikan kontribusi pada peningkatan rasa kepemilikan dan pemberdayaan (Badan Dunia PBB).

Baca juga : Teori Belajar SibernetikKomunikasi Informal Komunikasi Dua Arah

Manfaat Mempelajari Fungsi Pers

Mempelajari fungsi pers dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya adalah kita dapat mengetahui berbagai macam fungsi pers yang berlaku secara universal maupun yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting diketahui karena kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, perlu diingat pula bahwa hak kita untuk menyatakan pendapat dan berekspresi dibatasi oleh kewajiban kita untuk mematuhi segala ketentuan yang ada. Sehingga nantinya kita akan terhindar dari berbagai permasalahan yang berujung pada jeruji besi.

Demikianlah uraian singkat tentang fungsi pers secara universal dan fungsi pers di Indonesia. Pada hakikatnya, pers sebagai salah satu pilar dar 4 pilar penopang bagi negara Indonesia memiliki peranan yang penting untuk memajukan negaranya dan membuat negara menjadi lebih baik lagi. Hal ini bisa diwujudkan apabila hak dan kewajiban pers diberlakukan seperti semestinya. tidak hanya terbebani dari sisi kewajibannya saja namun kebutuhan hak para pelaku pers tidak seluruhnya terpenuhi. Di samping itu, Semoga informasi diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang hal-hal yang terkait dengan pers pada umumnya.