Pers merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitannya dalam kehidupan bernegara, pers juga memiliki beberapa peran pokok yang harus diemban. Sebagai media massa dengan cakupan yang luas, sangat wajar bila hukum dan peraturan tentang pers harus diatur sedemikian rupa. Di berbagai negara, pers memiliki bentuk dan karakteristik berbeda. (Baca : Prospek Kerja Ilmu Komunikasi)
Perbedaan ini didasari oleh perbedaan bentuk negara, ideologi, kondisi politik dan hal hal lainnya. Sistem pers di Indonesia memiliki sejarah panjang dengan pergantian bentuk dan fungsi. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lebih detail mengenai sistem pers di Indonesia beserta perkembangannya.
Baca :
Definisi Pers
Kata pers memiliki makna massa cetak yang kemudia disingkat menjadi media cetak. Kata ini diambil dari bahasa Belanda (pers), Ingriss (press) dan Prancis (presse) yang memliki arti cetak atau tekan. Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial yang juga merupakan bagian sistem pemerintahan suatu negara yang bekerja dengan sistem kenegaraan lainnya. Sistem pers ini memiliki karakteristik terbuka dan dinamis.
Hal ini mengandung arti bahwa pers bisa jadi mendapat pengaruh dari lingkungan sekitar, dalam hal ini negara. Secara bersamaan, pers juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi lingkungannya. Secara luas, lembaga yang bisa dikategorikan sebagai pers terdiri dari segala bentuk penerbit, siaran tv, siaran radio dan pers elektronik lainnya. (Baca: Jurnalistik Televisi)
Sedangkan dalam definisi sempitnya, pers hanya merujuk pada media cetak yang terdiri dari koran, majalah, buletin dan media cetak lainnya. Hal ini akhirnya menjadi anggapan umum masyarakat yang hanya membatasi pers sebagai media cetak koran dan majalah saja. Pers juga merupakan bentuk dari komunikasi masa. Secara umum, komunikasi massa menggunakan pers memiliki ciri sebagai berikut:
- Proses komunikasi berlangsung satu arah. (Baca juga: Model Komunikasi)
- Komunikator massa berbentuk lembaga.
- Isi pesan dalam komunikasi massal bersifat umum.
- Media massa ini menimbulkan keserampakan. (Baca juga: Jenis Metode Penelitian Kualitatif)
- Pemberi atau penerima informasi media massa bersifat heterogen, artinya berasal dari berbagai macam kalangan.
Perkembangan Sistem Pers di Indonesia
Di Indonesia, telah terjadi beberapa kali pergantian sistem pers mengikuti kondisi politik dan sosial masyarakat pada saat tersebut. Berikut adalah beberapa sejarah sistem pers di Indonesia yang patut diketahui:
A. Sistem Pers Merdeka
Sistem ini berawal di Oktober 1945 seiring komitmen pemerintah untuk membangun pers yang merdeka. Pada saat itu, Anwar Arifin memeperkenalkan sistem pers merdeka sebagai sistem pers yang berlaku di Indonesia yang saat itu baru menjadi negara merdeka. (Baca : Teori Media Baru)
B. Sistem Pers Terpimpin
Sistem pers ini berkembang di periode tahun 1960. Pada sistem pers ini, fungsi pers digariskan dengan tajam di dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat. Sistem ini berkembang sebagai representasi kehidupan politik dan sosial masyarakat yang terjadi pada periode tahun tersebut. Sebenarnya sistem ini juga banyak berkembang di daerah Eropa. (Baca: Jenis-jenis Interaksi Sosial)
C. Sistem Pers Pancasila
Setelah sistem pers terpimpin berakhir di tahun 1965, masyarakat mendorong agar terbentuknya sistem pers yang lebih baik dengan memakai dasar Pancasila dan UUD 1945. Hal ini tidak hanya berlaku di pers, namun juga di sistem politik dan ekonomi pada saat itu. Pada awal masa orde baru, dikeluarkan undang undang yang mengatur sistem pers di Indonesia. Peraturan ini adalah Undang-Undang No.11 tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan ini kemudian jamak dikenal sebagai UU Pers, 1966. Undang undang inilah yang pada akhirnya menjadi dasar terbentuknya sistem pers pancasila di Indonesia.
Karakteristik Sistem Pers di Indonesia
Di Indonesia, pers dianggap sebagai lembaga sosial yang menjadi alat komunikasi massal, sesuai dengan pengertian diatas. Definisi sistem pers di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa undang undang, antara lain UU No. 11 Th 1966 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers, UU No. 21 th. 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers dan UU No. 40 th. 1999 tentang Pers. (Baca: Teori Komunikasi Kelompok)
Dalam undang undang terakhir tahun 1999, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam pengertian pers di undang undang terakhir secara jelas disebutkan bahwa pers mencakup media lain selain media cetak seperti media radio, televisi dan media dengan saluran internet.
Baca :
Berdasarkan pengertian dalam peraturan perundangan udangan Indonesia ini, kita dapat mengelompokan sistem pers di Indonesia menjadi 4 karakteristik utama sebagai berikut:
a. Pers sebagai lembaga sosial atau kemasyarakatan.
Pers harus mampu memberikan informasi dengan teratur sesuai sifat kelembagaan itu sendiri. Informasi yang disampaikan oleh pers harus bersifat umum karena target pers adalah masyarakat yang heterogen atau terdiri dari berbagai lapisan. Dengan konsep ini, pers juga berkembang menjadi indsutri jasa yang bersifat independen dan profesional. Lembaga ini juga bisa mendatangkan profit bagi pemiliknya. Pers sebagai industri telah berkembang hingga saat ini. (Baca: Komunikasi Antar Budaya)
B. Pers sebagai alat perjuangan nasional
Pers juga dapat berperan sebagai pendukung pergerakan nasional Hal ini terjadi ketika awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Saat itu berkembang sistem pers merdeka di Indonesia. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya. (Baca: Komunikasi Lintas Budaya)
C. Pers sebagai media komunikasi massa
Dalam hal ini, pers adalah sarana komunikasi massal masyarakat. Artinya pers harus mampu dijangkau setiap masyarakat dalam suatu negara. Pers harus membangun hubungan yang kuat dengan pembaca, pendengar maupun penontonnya. (Baca : Teori-teori Komunikasi Antar Pribadi)
D. Pers sebagai media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
Kegiatan jurnalisik pers ini dapat berupa berita di koran atau majalah maupun kanal lain seperti radio, televisi dan video internet. (Baca: komunikasi antarpribadi)
Fungsi Sistem Pers di Indonesia
Secara umum, terdapat tiga fungsi sistem pers di Indonesia sebagai berikut:
a. Menyampaikan Informasi
Pada bagian ini, pers memiliki tugas untuk menyiarkan informasi kepada masyarakat, karena pers adalah media massal. Informasi yang dimaksud dapat berarti ide atau berita tentang kegiatan yang dilakukan orang lain, kutipan kata kata orang lain dan berbagai macam bentuknya. Informasi ini memilki bentuk umum, sebagaimana penjelasan definisi pers sebelumnya. (baca: Efek Media Sosial)
b. Mendidik Masyarakat
Sebagai media massa yang memilki cakupan masyarakat luas, pers juga memiliki peran untuk mendidik. Fungsi ini dapat diartikan secara implisit dan eksplisit. Secara implisit, pers bertugas mendidik masyarakat lewat berita atau informasi yang memilki kandungan mendidik. Secara eksplisit, fungsi mendidik dapat dituangkan dalam artikel maupun tajuk rencana (baca: Pengaruh Media Sosial)
c. Mempengaruhi Masyarakat
Sebagai media yang penikmatnya masyarakat luas, maka pers juga memiki tugas untuk memberikan pengaruh kepada masyarakat. Fungsi ini merupakan peran yang sangat penting dalam kaitannya membentuk kehidupan masyarakat. Karena pers memilki pembaca, pendengar, atau penonton yang bersifat heterogen maka sudah seharusnya pers bersifat independen. (baca: Analisis Framing)
Dengan ini, pers bisa melakukan kontrol sosial dengan baik dalam kaitannya memberikan pengaruh yang positif kepada masyarakat. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa terdapat sistem pers di Indonesia yang tidak bersifat indipenden sehingga kandungan informasinya bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Baca: internet sebagai media komunikasi)
Sistem Pers Pancasila
Setiap negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsu politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Para ahli membagi sistem pers negara menjadi 4 bagian besar, yang terdiri dari:
- Sistem pers otoriter (authoritarian). (Baca: Etnografi Komunikasi)
- Sistem pers liberal (libertarian).
- Sistem pers komunis (marxist). (baca: Strategi Komunikasi Pemasaran)
- Sistem pers bertanggung jawab sosial (social responsibility).
Sistem pers di Indonesia adalah sistem pers Pancasila. Hal ini mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility.
Sistem pers di Indonesia memiliki karakter yang khas dengan adanya Pancasila ditambah karakteristik masyarakat Indonesia yang juga sangat khas. Konsep pers Pancasila bermula dari zaman Menteri Penerangan RI yang selalu menyebut sistem pers Pancasila sebagai sistem pers di Indoensia. Sistem pers di Indonesia ini memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada hal hal berikut:
- Landasan Idiil : Pancasila. (Baca: Teori Pers)
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
- Landasan Strategis: GBHN. (Baca: Semiotika Komunikasi)
- Landasan Yuridis: UU Pokok Pers No. 21 th 1982.
- Landasan Kemasyarakatan: Tata nilai sosial pada masyarakat Indonesia.
- Landasan Etis: Kode etik profesional. (baca: Metode Penelitian Komunikasi)
Baca :
Kewajiban Pers dalam Sistem Pers Pancasila
Sebagaimana fungsi pers yang telah disebutkan sebelumnya, sistem pers pancasila juga memiliki kewajiban, sebagai berikut:
- Mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945.
- Melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila.
- Melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
- Melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme. (Baca: bahasa sebagai alat komunikasi)
- Menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktid dan dinamis.
Sementara itu, kebebasan pers dalam sistem pers di Indonesia ini diatur di UUD 1945 pasal 28. Dalam pasal ini diatur bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Sehingga, setiap warga sebenarnya memiliki hak untuk menerbitkan pers dengan berdasar pada landasan Pancasila sebagaimana yang dijelaskan pada bagian sebelumnya. Kebebasan pers dalam sistem pers di Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab dengan berdasarkan nilai nilai pancasila.
Baca :
Dapat kita ketahui bersama bahwa perkembangan sistem pers di Indonesia berlangsung cukup lama dan dinamis. Sebagaimana sifat dari pers tersebut yang terbuka dan dinamis. Sistem pers di Indonesia dan di negara mana pun sangat bergantung pada keadaan lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politik, nilai masyarakat, kondisi sosial & ekonomi masyarakat dan variabel variabel lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini di Indonesia. Sistem ini memiki corak bahwa pers harus independen dan bertanggung jawab dengan memakai landasan ideologi Pancasila.