Kode Etik Public Relations – Nasional – Internasional

Berbicara mengenai kode etik public relations tentulah sangat terkait erat dengan etika public relations. Di era globalisasi seperti sekarang, setiap organisasi baik profit maupun non-profit dihadapkan pada situasi sosial ekonomi yang sangat kompetitif. Untuk itulah, setiap organisasi membutuhkan layanan yang terbaik dari jajaran public relations agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan para praktisi public relations memiliki peranan yang sangat penting untuk berkomunikasi dengan berbagai sektor baik dunia bisnis maupun komunitas publik. Public relations tidak hanya merepesentasikan sebuah organisasi kepada publik namun sebaliknya juga public relations merupakan representasi publik kepada organisasi.

Baca juga  :

Sebagian besar organisasi profesional memiliki kode etik seperti misalnya organisasi profesi jurnalis memiliki kode etik jurnalistik atau kode etik wartawan bagi jurnalis atau wartawan sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dalam public relations, kode etik merupakan panduan bagi para praktisi public relations yang harus diikuti untuk menciptakan status profesional bagi area public relations serta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap organisasi.

Baca juga :

Dalam lingkup dunia internasional, kita telah mengenal beberapa kode etik public relations yang dikembangkan oleh organisasi public relations profesional  diantaranya adalah Public Relations Society of America (PRSA), Internasional Associations of Business Commmunicators (IACB), International Public Relations Association (IPRA).  Dalam lingkup nasional, kita mengenal kode etik public relations yang dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan  Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).

Baca juga :

Berikut adalah beberapa contoh kode etik public relations dalam lingkup nasional dan internasional. Dibawah ini adalah penjelasan apa saja kode etik public relations yang ada di indonesia:

a. Kode Etik Profesi – Perhumas

Perhumas atau Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia didirikan pada tanggal 15 Desember 1972 dan merupakan wadah bagi para praktisi Humas dan Komunikasi di Indonesia. Perhumas sendiri telah tercatat di Departemen Dalam Negeri serta International Public Relation Association atau IPRA. Dikutip dari laman perhumas, adapun tujuan Perhumas adalah meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dnengan organisasi serumpun di dalam dan di luar negeri.

Baca juga :

Sebagaimana organisasi profesi humas lainnya di seluruh dunia, Perhumas juga memiliki kode etik profesi humas yang berlandaskan pada dasar Negara dan konstitusi. Berikut adalah Kode Etik Profesi Perhumas Indonesia.

Kode Etik Profesi – Perhumas Indonesia

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; dilandasi oleh Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

  • Pasal I Komitmen Pribadi

Anggota PERHUMAS harus :

  1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
  2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
  3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pasal II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan

Anggota PERHUMAS Indonesia harus :

  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
  5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
  6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
  • Pasal III Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota PERHUMAS Indonesia harus :

  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak manipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia.
  • Pasal IV Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi Kehumasan Indonesia harus :

  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hokum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan kehormatan Perhumas Indonesia.
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
  3. Membantu dan bekerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

b. Kode Etik Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI)

Selain kode etik ublic relations menurut perhumas, berikut ini terdapat kode etik yang dijabarkan oleh APPRI, antara lain:

  • Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

  • Pasal 2 Penyebarluasan Informasi

Seorang angota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

  • Pasal 3  Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

  • Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

  • Pasal 5 Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hokum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

  • Pasal 6 Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

  • Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai ataupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

  • Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

  • Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

  • Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan baru atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut (sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).

  • Pasal 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor-kantor Umum

Imbalan anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

  • Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan membertahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

  • Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama atau praktik professional anggota lain.

  • Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode etik ini.

  • Pasal 15 Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

  • Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksnakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang  anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

  • Pasal 17 Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Baca juga :

Kode Etik Public Relations Internasional

Berikut ini adalah bentuk kode etik public relations tingkat Internasional, yaitu Kode Etik International Public Relations Association (IPRA).

Kode Etik yang dirumuskan oleh IPRA disahkan pada tahun 2011 dan merupakan bentuk peengasan etika profesional dari anggota IPRA dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Kode Etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice (1961), Code of Athens (1965), dan Code of Brussels (2007). Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan profesional dan kesempatan bagi public relations global.

  1. MENGINGAT Piagam Perserikatakan Bangsa-bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat, dan nilai pribadi manusia.”
  2. MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19.
  3. MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
  4. MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik.
  5. MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mmematuhi kode etik profesi dan perilaku yang beretika.
  6. MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas.
  7. MENGINGAT bahwa internet dan media digital lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi sari seseorang, klien, majikan, dan rekan sejawat.

Dalam tindakannya, praktisi public relations harus :

  1. Ketaatan – mentaati prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Integritas – bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk meyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi berhubungan.
  3. Dialog – berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua pihak yang terlibat untuk mengemukakan pendapatnya.
  4. Keterbukaan – berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili.
  5. Konflik – menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak-pihak yang terkait jika diperlukan.
  6. Kerahasiaan – menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka.
  7. Ketepatan – melakukan langkah-langkah yang wajar untuk meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua informasi yang diberikan.
  8. Kebohongan – mengupayakan dengan segala cara untuk tidak menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, melakukan secara hati-hati untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata terdapat kesalahan.
  9. Penipuan – dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau tidak jujur.
  10. Pengungkapan – dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun sebagai suatu wahana terbuka yang sebenarnya mengandung kepentingan tersembunyi.
  11. Keuntungan – dilarang menual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang diperoleh dari pejabat publik.
  12. Remunerasi – dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa dari seseorang selain dari pihak yang terkait.
  13. Pembujukan – dilarang baik secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah atau media, atau pihak lain yang berkepentingan.
  14. Pengaruh – dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan.
  15. Persaingan – dilarang melakukan hal-hal yang secara sengaja untuk merusak reputasi praktisi yang lain.
  16. Pemburuan – dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan cara yang tidak jujur.
  17. Pekerjaan – ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan kerahasiaan yang disyaratkan oleh organisasi tersebut.
  18. Rekan sejawat – mengamati kode etik ini dengan sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia.

Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode Etik ini, setuju untuk mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.

Baca juga :

Manfaat Mempelajari Kode Etik Public Relations

Mempelajari kode etik public relations dapat memberikan manfaat diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Kita memahami pengertian kode etik public relations.
  • Kita memahami tujuan kode etik public relations.
  • Kita memahami contoh kode etik public yang diterapkan di Indonesia dan dunia internasional.
  • Kita memahami bahwa kode etik public relations dapat mencegah perilaku tidak etis dalam public relations.

Demikianlah ulasan singkat tentang kode etik public relations. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kode etik public relations beserta contoh-contohnya.