Teori Liberalisme – Sejarah – Prinsip – Kritik

Liberalisme adalah salah satu filsafat moral dan filsafat politik yang menekankan pada gagasan kebebasan dan kesetaraan. Dengan kata lain, liberalisme merupakan doktrin politik yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kebebasan individu sebagai inti masalah dalam politik. Kaum liberal mendukung adanya beragam pandangan terkait dengan liberalisme yang tergantung pada pemahaman mereka mengenai prinsip-prinsip liberalisme. Pada umumnya, kaum liberal mendukung berbagai ide atau program seperti kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, pasar bebas, pembatasan kekuasaan pemerintah, penerapan peraturan hukum, hak-hak sipil, masyarakat demokratis, pemerintahan sekuler, kesetaraan gender, sistem pemerintahan yang transparan dan demoktratis, dan perusahaan internasional.

Baca juga :

Liberalisme meyakini bahwa masyarakat harus diatur sesuai dengan hak asasi manusia tertentu yang tidak dapat diubah dan tidak dapat diganggu gugat. Secara historis, liberalisme bertentangan dengan otoritarianisme, komunisme, dan jenis totaliter lainnya. Hal ini berdampak pula pada konteks komunikasi massa atau jurnalistik yang dapat kita lihat melalui berbagai teori pers yang telah dikemukakan oleh Siebert dkk. Teori pers libertarian atau pers bebas merupakan salah satu teori pers yang dirumuskan sebagai bentuk reaksi terhadap teori otoritarian pers dalam sistem pers otoriter atau pun sistem pers totaliter lainnya.

Baca juga :

Pengertian

Kata “liberal” berasal dari bahasa Latin yaitu “liber” yang berarti “bebas” atau “bukan budak”. Seiring berjalannya waktu, arti dari kata liberal semakin berkembang. Dalam kehidupan sehari-hari, liberal seringkali merujuk pada arti berpikiran terbuka, murah hati, atau bebas dari pengekangan dan prasangka. Kata liberal juga merambah ke berbagai bidang seperti politik, komunikasi, ekonomi, dan lain-lain.

Baca juga :

Sejarah

Liberalisme adalah paham atau ideologi yang menekankan pada kebebasan dan hak-hak asasi manusia yang secara historis dikaitkan dengan para pemikir seperti John Locke dan Montesquieu. Liberalisme adalah sebuah gerakan politik yang dianggap lebih baik selama empat abad terakhir meskipun penggunaan kata liberalisme yang merujuk pada sebuah doktrin politik tertentu tidak terjadi hingga abad ke-19. Revolusi Agung yang terjadi pada tahun 1688 di Inggris telah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan Negara liberal modern dengan membatasi kekuasaan monarki secara konstitusional, supremasi parlemen, pengesahan Bill of Rights, dan menetapkan prinsip “persetujuan dari yang diperintah”.

Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 merupakan bentuk lahirnya sebuah Negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip liberal tanpa adanya pengaruh aristokrasi. Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa semua manusia diciptakan sama dan diberikan anugerah oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dipisahkan diantara kehidupan, kebebasan, dan usaha untuk mencapai kebahagiaan. Ketiga frase terakhir merupakan kutipan dari frasa yang telah diungkapkan oleh John Locke yaitu kehidupan, kebebasan, dan properti.

Revolusi Amerika telah memicu lahirnya Revolusi Perancis yang menggulingkan kekuasaan aristokrasi dengan slogannya yang terkenal yaitu kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Perancis merupakan Negara pertama dalam sejarah yang menjamin hak pilih laki-laki secara universal.  Di Perancis pula Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara disahkan pada tahun 1789 dan menjadi dokumen dasar bagi liberalisme dan hak asasi manusia.

Beberapa tokoh yang berada di balik masing-masing Revolusi seperti William Henry (Revolusi Agung), Thomas Jefferson (Revolusi Amerika), dan Lafayette (Revolusi Perancis) telah menggunakan filsafat liberal untuk membenarkan tindakan penggulingan bersenjata terhadap aturan tirani. Setelah bergulirnya Revolusi Perancis, liberalisme kemudian menyebar cepat ke seluruh Eropa, Amerika Selatan, dan Amerika Utara. Pada era ini, konservatisme merupakan lawan ideologi yang paling dominan bagi liberalisme klasik. Selain konservatisme, komunisme dan afisme juga merupakan lawan bagi liberalisme.

Salah satu tokoh yang mempopulerkan dan menyebarkan ide-ide liberal pada pertengahan abad ke-19 adalah John Stuart Mill melalui karyanya yang bertajuk “On Liberty” (1859) dan karya-karya lainnya. Mill juga mengemukakan sebuah pembenaran liberalisme utilitarian yang menyatakan bahwa nilai moral dari sistem ekonomi ditentukan semata-mata karena kontribusinya terhadap keseluruhan utilitas dalam memaksimalkan kesenangan di antara semua orang.

Secara bertahap, gagasan demokrasi liberal dalam bentuk pluralisme politik multi partai yang khas telah mengumpulkan kekuatan dan pengaruhnya di sebagian besar dunia Barat. Bagi kaum liberal, demokrasi bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah sarana penting untuk mengamankan prinsip kebebasan, individualisme, dan keberagaman. Menjelang berakhirnya abad ke-19, liberalisme mengalami perpecahan. Di satu pihak menerima intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi dan di lain pihak semakin anti terhadap pemerintah.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, gagasan liberal mulai menyebar luas ke seluruh Eropa dan Amerika. Saat itu, dunia tengah menghadapi adanya ketidaksetaraan kesejahteraan yang relatif mulai tumbuh. Untuk menghadapi situasi tersebut, dikembangkanlah sebuah teori Liberalisme Modern atau Neoliberalisme atau Liberalisme Sosial untuk menggambarkan bagaimana sebuah pemerintah dapat melakukan intervensi dalam bidang ekonomi untuk melindungi kesetaraan dan menghindari berkembangnya Sosialisme. Tokoh-tokoh yang terkait dengan hal ini adalah John Dewey, John Maynard Keynes, F.D Roosevelt, dan John Kenneth Galbraith. Sementara itu, tokoh-tokoh liberal lainnya seperti Friedrich Hayek, Milton Friedman, dan Ludwig von Mises berpendapat bahwa berbagai fenomena seperti Great Depression yang terjadi di tahun 1930an dan berkembangnya kediktatoran totaliter bukanlah hasil dari kapitalisme laissez-faire melainkan sebagai akibat adanya intervensi pemerintah yang berlebihan serta regulasi di pasar.

Baca :

Prinsip Dasar

Dalam liberalisme terdapat beberapa prinsip dasar yang utama yaitu kebebasan, individualisme, universal dan  kesetaraan, serta pluralisme.

  • Kebebasan

Liberalisme didefiniskan sebagai isi prinsip-prinsip moral dalam menggunakan kekuasaan Negara yang sah. Melalui definisi ini, Negara dikatakan liberal hanya jika Negara tersebut mewajibkan kebebasan yang seluas-luasnya bagi warga negaranya. Pembatasan yang tepat dari lingkup kebebasan individu akan berbeda antara teori yang satu dengan teori yang lainnya. Namun, dalam pandangan liberal, kebebasan ini mencakup kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak untuk memilih pasangan, kebebasan  memilih pekerjaan, dan lain sebagainya.

  • Universal dan kesetaraan

Prinsip selanjutnya adalah kesetaraan yang terkait dengan tidak melakukan diskriminasi pada kelompok tertentu. Dalam pandangan liberal, Negara wajib untuk tidak melakukan diskriminasi  terhadap individu berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, pandangan politik, agama, dan lain-lain. Liberalisme juga seringkali dikaitkan dengan hak yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi secara demokratis dalam kekuasaan legislatif dan eksekutif.

  • Individualisme

Liberalisme memandang individu memiliki hak dasar sebagai manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam pandangan liberalisme klasik, Negara tidak berhak untuk melanggar hak-hak tersebut dan Negara harus mengakomodasi hak-hak tersebut. Hak seorang individu dibatasi oleh hak individu lainnya. Kewajiban Negara adalah melindungi setiap hak yang dimiliki oleh masing-masing individu.

  • Pluralisme

Manusia diciptakan dengan latar belakang yang berbeda satu sama lain, seperti suku, agama, ras masing-masing. Keberagaman adalah sebuah keniscayaan dan manusia tidak dapat mengabaikan hal tersebut. Perbedaan yang ada hendaknya tidak menjadi alasan untuk melakukan kejahatan kepada manusia lainnya. Masing-masing akan memiliki keyakinan, pola pikir, pandangan politik yang berbeda dan itu harus dihormati dan dihargai serta berusaha hidup dalam damai. Pemaksaan kehendak atau ancaman kekerasan yang terjadi akibat adanya keberagaman tersebut sedapat mungkin dihindari dan dilawan.

Baca juga :

Jenis

Terdapat dua jenis pemikiran utama dalam Liberalisme yaitu Liberalisme Klasik dan Liberalisme Sosial. Berikut adalah ulasannya.

1. Liberalisme Klasik

Menyatakan bahwa satu-satunya kebebasan sejati adalah kebebasan dari paksaan. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi yang dilakukan Negara dalam bidang ekonomi adalah bentuk pemaksaan yang membatasi kebebasan ekonomi individu dan karenanya harus dihindari sejauh mungkin. Liberalisme Klasik akan sangat menguntungkan bagi penganut kebijakan ekonomi laissez-faire (intervensi ekonomi minimal dan perpajakan oleh Negara di luar apa yang diperlukan untuk mempertahankan kebebasan individu, perdamaian, keamanan, dan hak kepemilikan). Di lain pihak, Liberalisme Klasik menentang negara kesejahteraan (penyediaan layanan kesejahteraan oleh Negara, dan asumsi oleh Negara tanggung jawab utama untuk kesejahteraan warganya).

2. Liberalisme Sosial

Menyatakan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam mempromosikan kebebasan warga Negara. Kebebasan sejati hanya akan terjadi bila warga Negara sehat, terdidik, dan bebas dari kemiskinan. Kaum Liberal Sosial percaya bahwa kebebasan ini hanya dapat dipastikan ketika pemerintah menjamin hak warga Negara atas pendidikan, perawatan kesehatan dan upah yang layak, selain tanggung jawab lainnya seperti menyusun undang-undang yang melarang diskriminasi dalam perumahan dan pekerjaan, undang-undang mengenai pencemaran lingkungan, dan ketentuan kesejahteraan, yang semuanya akan didukkung oleh sistem perpajakan progresif.

Baca juga :

Liberalisme dan Pers

Menurut Siebert dkk, sebagaimana teori status dan fungsi media komunikasi utamanya media komunikasi massa lainnya, doktrin libertarian adalah pengembangan prinsip filosofis yang menjadi dasar struktur sosial dan politik yang digunakan media. Liberalisme sebagai sistem sosial dan sistem politik, memiliki kerangka kerja yang ditetapkan bagi institusi yang berfungsi dalam orbitnya, dan pers, seperti institusi lainnya, dikondisikan oleh prinsip-prinsip yang mendasari masyarakat di mana ia menjadi bagiannya.

Teori pers libertarian atau teori pers bebas didasarkan pada hak dasar manusia dalam kebebasan berekspresi yang dianggap sebagai prinsip legitimasi utama media cetak di negar-negara demokrasi liberal. Dalam bentuknya yang sederhana, teori pers bebas menetapkan bahwa seseorang harus bebas mempublikasikan apa yang ia sukai, bebas mengemukakan pendapatnya, bebas berekspresi, berhak untuk berkumpul dan berorganisasi dengan orang lain. Dalam sistem pers libertarian, serangan terhadap kebijakan pemerintah sepenuhnya diterima dan bahkan didorong. Selain itu, tidak boleh ada pembatasan impor atau ekspor pesan media di seluruh perbatasan nasional. Terlebih lagi, para jurnalis dan professional media harus memiliki otonomi penuh dalam organisasi media.

Namun, penerapan teori pers bebas ini tidaklah berjalan dengan mulus. Beberapa ahli seperti John Stuart Mill dan lain-lain berpendapat bahwa jika kebebasan ini disalahgunakan hingga menimbulkan ancaman terhadap moral dan otoritas Negara, maka kebebasan ini harus dikendalikan. Tidak ada Negara yang benar-benar memberikan toleransi kepada kebebasan pers yang bertujuan untuk memecah belah Negara dan membuka pintu kritik sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat secara bebas (Pool, 1973).

Kritik

Liberalisme tidak terlepas dari berbagai kritik yang dilontarkan oleh para ahli terutama yang berseberangan dengan liberalisme. Beberapa kritik tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Tidak jelasnya perbedaan antara liberalisme sosial dan sosialisme.
  • Penolakan terhadap aspek-aspek dasar teori liberal oleh Marx dengan berharap menghancurkan baik Negara maupun perbedaan antara masyarakat dan individu.
  • Liberalisme dipandang terlalu materialistis, rasional, individualistis, dan minim dalam hal spiritual.

Manfaat Mempelajari Teori Liberalisme

Mempelajari teori liberalisme dapat memberikan beberapa manfaat, diantaranya adalah :

  • Kita memahami pengertian liberalisme
  • Kita memahami sejarah liberalisme
  • Kita memahami prinsip-prinsip dasar liberalisme
  • Kita memahami jenis-jenis liberalisme
  • Kita memahami kaitan liberalisme dan pers
  • Kita memahami beberapa kritik yang disampaikan oleh para ahli

Demikianlah ulasan singkat tentang teori liberalisme dan kaitannya dengan pers. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai teori liberalisme dan kaitannya dengan pers sebagai salah satu kajian dalam ilmu komunikasi.