Kebebasan pers adalah salah satu hal yang semakin sulit ditemukan di Indonesia. Bagaimana tidak? Pers saat ini kebanyakan bukanlah pers yang menyuarakan pikiran rakyat lagi, namun pers yang menjadi media politik beberapa pihak tertentu. Sebenarnya apa arti dari kebebasan pers yang nyata?
Pengertian Kebebasan Pers
Dalam Wikipedia, kebebasan pers dikatakan sebagai “hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan, dan menerbitkan surat kabar, buku, majalah, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah”
Kebebasan pers adalah hal yang universal dan bukan berlaku di satu negara saja. Hal ini tertuang dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa pun dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Sedangkan di Indonesia, kebebasan pers sendiri juga telah diatur dalam perundang-undangan seperti di bawah ini:
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia. (1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” (2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
- Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Pasal 28 F UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 da 21 yang isinya sebagai berikut. (20) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” (21) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluaran yang tersedia.”
Baca juga:
- Perbedaan Penerbitan dan Percetakan Buku
- Pentingnya Komunikasi dalam Kerjasama Tim
- Fungsi Piramida Terbalik dalam Berita
- Pendekatan Kritis Teori Feminisme Dalam Komunikasi
- Pengertian Media Cetak Menurut Para Ahli
Jenis-Jenis Kebebasan Pers
Berdasarkan pengertian kebebasan pers di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers meliputi beberapa hal. Berikut ini beberapa jenis-jenis kebebasan pers.
Kebebasan pers (freedom of the press)
Dalam Pers, Hukum, dan HAM, Bagir Manan membagi kebebasan pers (freedom of press) atau kemerdekaan pers ke dalam dua kategori utama.
- Kebebasan pers itu sendiri.
- Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
- Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik
- Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi:
- Kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi.
- Kebebasan (kemerdekaan) untuk melakukan kontrol, dan memberikan kritik dalam peri kehidupan politik, sosial, atau pun ekonomi.
- Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik.
- Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik
Maksud dari pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik adalah dimana pers bebas untuk menyuarakan pikiran masyarakat tanpa terhalang oleh apapun. Hal ini dikarenakan fungsi pers memang untuk menyuarakan pikiran semua orang.
Baca juga:
- Isu-isu kontemporer dalam komunikasi
- Teori komunikasi dalam budaya organisasi
- Pendekatan teoritik dalam komunikasi politik
- Objektivitas dalam teori komunikasi
- Pendekatan objektif dalam teori komunikasi
Pers adalah forum publik untuk memperoleh informasi, forum menyampaikan atau pertukaran pendapat dan atau pikiran, forum menyampaikan kritik, forum menyalurkan kreativitas, dan lain-lain.
Hak dalam Kebebasan Pers
Dengan adanya kebebasan pers, maka banyak hak yang bisa diwujudkan dalam masyarakat, yakni:
- Hak atas kemerdekaan berekspresi yang meliputi kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir (freedom of thought), kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan memilih keyakinan (freedom of religion), kemerdekaan berseni (mencipta atau melakukan suatu seni), kemerdekaan melakukan penyelidikan (freedom of research).
- Hak untuk kemerdekaan informasi yang meliputi hak memperoleh, menyebarkan, mengolah, atau menahan informasi serta mendorong dialog, membangun harmoni dan kemajuan.
- Hak atas kemerdekaan berpendapat yang mana setiap orang bebas untuk memberikan pendapatnya mengenai berbagai macam hal. Dengan pers, banyak orang bisa saling bertukar pendapat.
- Hak untuk kemerdekaan berkomunikasi dimana setiap orang berhak melakukan komunikasi baik secara lisan, tulisan, maupun melalui gambar atau kode.
- Hak untuk melakukan kontrol. Pers juga bisa berperan penting dalam memberikan kontrol pada pemerintah. Kesewenang-wenangan bisa dipantau oleh masyarakat melalui pers.
Baca juga:
- Teori modernisasi dalam komunikasi internasional
- Efek pesan iklan terhadap penggunaan produk pemasaran
- Pola komunikasi organisasi
- Teori konflik dalam sosiologi komunikasi
- Teori hubungan manusia dalam komunikasi organisasi
Batasan Kebebasan Pers
Meskipun pers memiliki kebebasan, namun bukan berarti tidak berbatas. Masih terdapat banyak batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kebebasan pers, seperti di bawah ini:
- Ketertiban umum (public order).
- Keamanan nasional (national security), misalnya rahasia negara atau militer.
- Tetap menjamin harmoni politik dan sosial.
- Kewajiban menghormati privasi (privacy).
- Ketentuan pidana, ketentuan perdata, dan ketentuan hukum administrasi, atau hukum lainnya.
Itulah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis kebebasan pers. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.