Sistem pers suatu Negara ditentukan oleh sistem pemerintahan yang dianut. Sebagai sarana kegiatan jurnalistik, pers dipandang sebagai kekuatan keempat atau Fourth Estate dalam sebuah proses pemerintahan yang menganut sistem demokrasi setelah kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif, dan kekuasaan Yudikatif serta bebas dari pengaruh pemerintah. Hal ini dipertegas oleh kata-kata yang diutarakan oleh Aleksandr Solzhenitsyn sebagaimana dikutip oleh William L. Rivers, Wilbur Schramm, dan Clifford G. Christians, yang menyatakan bahwa pers di negara-negara Barat telah menjadi paling berkuasa, lebih berkuasa daripada legislatif, eksekutif dan yudikatif (Effendi, 1984 : 190).
Baca juga : Teori Pers
Sebagai institusi kemasyarakatan, pers memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar kepada masyarakat. Jika pemerintah melakukan berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, maka pers harus hadir untuk membela masyarakat. Namun, jika Negara yang mengalami ancaman maka pers pun harus membahasnya. Dengan demikian, setiap insan pers memiliki tanggung jawab individu dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya kepada diri sendiri dan masyarakat. Idealisme yang dimiliki pers hendaknya tidak menjadikan pers sebagai lembaga penentang pemerintah. Terkait dengan hal ini, maka pers hendaknya melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial agar roda pemerintah tetap dapat berjalan di dalam koridor konstitusi.
Baca juga : Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli
Pengertian Pers
“Pers” adalah istilah dalam bahasa Belanda dan bersinonim dengan istilah “press” (Bahasa Inggris). Yang dimaksud dengan pers adalah cetak atau penyiaran secara tercetak.
Secara umum, pers memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.
A. Fungsi pers untuk menyiarkan informasi
Fungsi pertama dan yang paling utama dari pers adalah untuk menyiarkan informasi. Khalayak memiliki kebutuhan untuk mencari informasi mengenai beragam hal. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak mendasar manusia karenanya dilindungi oleh Piagam PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri, hak untuk memperoleh informasi diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Media massa khususnya pers adalah sarana yang tepat bagi khalayak untuk memperoleh beragam informasi yang dibutuhkan. Khalayak akan melakukan cara-cara yang tepat untuk memperoleh informasi yaitu berlangganan surat kabar atau menonton siaran televisi dan radio. Perkembangan teknologi telah membuat media massa baik cetak maupun elektronik bertransformasi ke dalam bentuk digital. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi khalayak untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan.
B. Fungsi pers untuk mendidik
Yang menjadi fungsi kedua dari pers adalah mendidik. Media massa baik cetak atau media elektronik adalah wahana pendidikan bagi masyarakat massa. Dalam hal ini, pers tidak jarang memuat berbagai informasi yang sarat akan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan khalayak tentang berbagai macam hal. Umumnya, informasi atau materi yang mengandung pengetahuan dituangkan dalam bentuk penulisan artikel, video, berita foto, cerita dan lain-lain (Baca juga : Fotografi Jurnalistik)
C. Fungsi pers untuk menghibur
Ketika khalayak merasa jenuh dengan berbagai informasi yang berbobot, maka khalayak akan berusaha mencari waktu luang untuk mencari hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah materi atau isi pers yang bersifat hiburan. Kita dapat menemuinya dalam bentuk tajuk rencana, cerita pendek, cerita bersambung, karikatur, teka teki silang dan lain-lain.
D. Fungsi pers untuk mempengaruhi
Fungsi terakhir dari pers adalah untuk mempengaruhi. Dalam artian, pers memegang peranan yang sangat penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pada pers, fungsi mempengaruhi umumnya terdapat pada artikel ataupun tajuk rencana.
Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman. Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :
Dengan demikian, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Pers memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah sebagai berikut :
Baca juga :
Menurut Kaarle Nordenstreng, pers memiliki berbagai peran dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa peran pers yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) tahap yang berdasarkan variasi tingkatan otonomi media :
Baca juga : Jurnalistik Online
Sementara itu, menurut Justine Limpitlaw (2012), pers memiliki beberapa peran sebagai berikut :
1. Sebagai pengawasan publik
Pers sebagai pengawas merupakan salah satu karakteristik peran tradisional dari media berita. Media merupakan pengawasan dari masyarakat terhadap berbagai kegiatan administrasi publik dan institusi lainnya yang pada prakteknya berdampak pada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Peran ini dapat dilakukan melalui berbagai bentuk tergantung dari media yang digunakan. Adapun bentuk pengawasan publik adalah sebagai berikut :
Melaporkan setiap program dan kegiatan pemerintah yang melibatkan lembaga lainnya seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif
Selain peliputan setiap kegiatan pemerintahan, pers juga melakukan peliputan terhadap badan-badan, lembaga-lembaga atau organisasi lainnya yang memiliki keterkaitan seperti :
Melaporkan perkembangan ekonomi
Masalah ekonomi merupakan salah satu masalah yang penting bagi masyarakat, oleh karena itu pers berperan dalam melaporkan perkembangan ekonomi termasuk berita yang terkait dengan masalah-masalah ekonomi. Tak jarang, masalah ekonomi pun menyangkut sektor swasta untuk itu pers berperan dalam melaporkan kegiatan perusahaan dan kaitannya dengan iklim ekonomi seperti bahan bakar, tambang, pertanian, manufaktur, dan lain-lain. Adalah penting bagi pers untuk tetap memberikan informasi kepada publik terkait dengan efek samping dari kegiatan ekonomi seperti polusi. (Baca juga : Strategi Komunikasi Pemasaran – Bauran Komunikasi Pemasaran – Teori Komunikasi Pemasaran – Teori Komunikasi Persuasif – Komunikasi Persuasif)
Melaporkan isu-isu sosial
Pers juga dituntut untuk dapat melaporkan secara akurat kehidupan sosial dari suatu bangsa. Dalam artian, hal-hal yang terkait dengan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan lain-lain. (Baca : Komunikasi Antar Budaya – Komunikasi Lintas Budaya – Unsur Komunikasi Antar Budaya – Akulturasi Komunikasi Antar Budaya – Teori Komunikasi Antar Budaya)
2. Penyelidik
Jurnalis yang terlatih dengan baik dan telah dipercaya sebagai sumber informasi maka pers dapat melakukan investigasi terhadap hal-hal yang dirasa tidak pantas yang dilakukan oleh pejabat publik seperti korupsi, nepotisme, dan tindakan kriminal lainnya. Hal ini tentunya harus didukung oleh organisasi media dimana jurnalis tersebut bernaung. Di beberapa Negara keinginan dan kemampuan pers untuk melakukan jurnalisme investigasi adalah kunci bagi keberanian pihak berwajib dan otoritas hukum lainnya untuk bertindak melawan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik (Baca juga : Kode Etik Wartawan)
3. Pendidik bagi publik
Pers juga memiliki peran sebagai pendidik bagi publik. Misalnya memberikan informasi terkait jumlah populasi, kesehatan, keuangan, pertanian, dan lain-lain. (Baca juga : Komunikasi Pertanian – Komunikasi Kesehatan – Komunikasi Pembelajaran)
4. Penasehat bagi demokrasi dan pemerintahan yang baik
Peran ini mendapat kritik karena pers dipandang memiliki peran ganda yaitu sebagai penasehat sekaligus sebagai pelapor. Misalnya ketika dalam pelaksanaan pemilihan umum, pers berperan dalam membantu pemerintah untuk menyukseskan pemilihan umum sebagai sarana penguatan proses demokrasi. Namun, di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hal-hal terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum termasuk para stakeholder yang terkait dengan pemilihan umum. (Baca juga : Nilai Berita )
5. Katalis bagi demokrasi dan pembangunan
Pers tidak hanya berfungsi untuk melaporkan apa yang menjadi minat publik, namun juga bertindak sebagai promotor bagi transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (Baca juga : Komunikasi Pembangunan – Teori Difusi Inovasi)
Sementara itu, peranan pers di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :
Itulah gambaran peranan pers secara universal dan peranan pers di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di Negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan berbicara dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Setiap tanggal 3 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tanggal 3 Mei merupakan tanggal ditetapkannya prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, untuk mempertahankan atau melindungi media dari serangan terhadap kemandirian, serta untuk memberikan penghargaan kepada para jurnalis yang telah kehilangan nyawanya ketika sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Untuk tahun 2017, peringatan Hari Kebebasan Pers dipusatkan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 1 – 4 Mei 2017.
Yang dimaksud dengan kebebasan pers adalah kebebasan untuk mempublikasikan segala sesuatu tanpa adanya sensor sebelumnya dan sesudahnya. Kebebasan pers telah menjadi perdebatan panjang sejak dimulainya percetakan modern pada kisaran tahun 1400an. Beberapa pemerintahan menempatkan batasan pada kebebasan pers karena ketakutan pihak penguasa atau pemerintah akan kekuatan kata-kata yang digunakan untuk menyetir masyarakat dalam rangka melawan pemerintahan yang sah.
Di Negara-negara demokrasi, pers yang bebas, independen, dan beragamnya media merupakan inti dari pemerintahan yang baik. Yang dimaksud dengan media yang bebas adalah :
Sebuah sektor media yang independen menarik kekuatannya dari suatu masyarakat yang dilayaninya dan sebagai timbal baliknya adalah pemberdayaan masyarakat agar menjadi mitra penuh dalam proses demokrasi. Kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi merupakan prinsip dasar bagai terjadinya suatu debat terbuka dan informasi. Semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan masyarakat untuk membentuk lingkungan media lebih jauh serta mengakses berbagai sumber. Kombinasi antara akses terhadap informasi dengan partisipasi warga dalam media hanya dapat memberikan kontribusi pada peningkatan rasa kepemilikan dan pemberdayaan (Badan Dunia PBB).
Baca juga : Teori Belajar Sibernetik – Komunikasi Informal – Komunikasi Dua Arah
Mempelajari fungsi pers dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya adalah kita dapat mengetahui berbagai macam fungsi pers yang berlaku secara universal maupun yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting diketahui karena kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, perlu diingat pula bahwa hak kita untuk menyatakan pendapat dan berekspresi dibatasi oleh kewajiban kita untuk mematuhi segala ketentuan yang ada. Sehingga nantinya kita akan terhindar dari berbagai permasalahan yang berujung pada jeruji besi.
Demikianlah uraian singkat tentang fungsi pers secara universal dan fungsi pers di Indonesia. Pada hakikatnya, pers sebagai salah satu pilar dar 4 pilar penopang bagi negara Indonesia memiliki peranan yang penting untuk memajukan negaranya dan membuat negara menjadi lebih baik lagi. Hal ini bisa diwujudkan apabila hak dan kewajiban pers diberlakukan seperti semestinya. tidak hanya terbebani dari sisi kewajibannya saja namun kebutuhan hak para pelaku pers tidak seluruhnya terpenuhi. Di samping itu, Semoga informasi diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang hal-hal yang terkait dengan pers pada umumnya.
Perdebatan maupun pertengkaran dalam sebuah hubungan memang menjadi sebuah hal yang wajar terjadi, namun yang…
Dalam menjalankan sebuah usaha, berkomunikasi menjadi hal yang perlu dilakukan dan tidak boleh diabaikan begitu…
Seperti yang diketahui, dengan maraknya pandemi Covid-19 yang menyerang hampir ke penjuru dunia, banyak aktifitas…
Sosial media menjadi sebuah lahan promosi yang cukup menguntungkan dan bisa dengan mudah untuk digunakan…
Saat ini digital marketing atau pemasaran digital menjadi senjata yang cukup ampuh bagi mereka pelaku…
Komunikasi Teraupetik adalah sejenis komunikasi yang dirancang dan direncanakan dengan tujuan terapi untuk membina hubungan…