Kebebasan pers adalah salah satu hal yang semakin sulit ditemukan di Indonesia. Bagaimana tidak? Pers saat ini kebanyakan bukanlah pers yang menyuarakan pikiran rakyat lagi, namun pers yang menjadi media politik beberapa pihak tertentu. Sebenarnya apa arti dari kebebasan pers yang nyata?

Pengertian Kebebasan Pers

Dalam Wikipedia, kebebasan pers dikatakan sebagai “hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan, dan menerbitkan surat kabar, buku, majalah, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah”

Kebebasan pers adalah hal yang universal dan bukan berlaku di satu negara saja. Hal ini tertuang dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa pun dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

Sedangkan di Indonesia, kebebasan pers sendiri juga telah diatur dalam perundang-undangan seperti di bawah ini:

  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia. (1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” (2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
  2. Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
  3. Pasal 28 F UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
  4. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 da 21 yang isinya sebagai berikut. (20) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” (21) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluaran yang tersedia.”

Baca juga:

Jenis-Jenis Kebebasan Pers

Berdasarkan pengertian kebebasan pers di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers meliputi beberapa hal. Berikut ini beberapa jenis-jenis kebebasan pers.

Kebebasan pers (freedom of the press)

Dalam Pers, Hukum, dan HAM, Bagir Manan membagi kebebasan pers (freedom of press) atau kemerdekaan pers ke dalam dua kategori utama.

  1. Kebebasan pers itu sendiri.
  2. Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
  3. Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik
  4. Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.

Kebebasan pers itu sendiri meliputi:

  • Kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi.
  • Kebebasan (kemerdekaan) untuk melakukan kontrol, dan memberikan kritik dalam peri kehidupan politik, sosial, atau pun ekonomi.
  • Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik.
  • Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.

Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik

Maksud dari pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik adalah dimana pers bebas untuk menyuarakan pikiran masyarakat tanpa terhalang oleh apapun. Hal ini dikarenakan fungsi pers memang untuk menyuarakan pikiran semua orang.

Baca juga:

Pers adalah forum publik untuk memperoleh informasi, forum menyampaikan atau pertukaran pendapat dan atau pikiran, forum menyampaikan kritik, forum menyalurkan kreativitas, dan lain-lain.

Hak dalam Kebebasan Pers

Dengan adanya kebebasan pers, maka banyak hak yang bisa diwujudkan dalam masyarakat, yakni:

  1. Hak atas kemerdekaan berekspresi yang meliputi kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir (freedom of thought), kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan memilih keyakinan (freedom of religion), kemerdekaan berseni (mencipta atau melakukan suatu seni), kemerdekaan melakukan penyelidikan (freedom of research).
  2. Hak untuk kemerdekaan informasi yang meliputi hak memperoleh, menyebarkan, mengolah, atau menahan informasi serta mendorong dialog, membangun harmoni dan kemajuan.
  3. Hak atas kemerdekaan berpendapat yang mana setiap orang bebas untuk memberikan pendapatnya mengenai berbagai macam hal. Dengan pers, banyak orang bisa saling bertukar pendapat.
  4. Hak untuk kemerdekaan berkomunikasi dimana setiap orang berhak melakukan komunikasi baik secara lisan, tulisan, maupun melalui gambar atau kode.
  5. Hak untuk melakukan kontrol. Pers juga bisa berperan penting dalam memberikan kontrol pada pemerintah. Kesewenang-wenangan bisa dipantau oleh masyarakat melalui pers.

Baca juga:

Batasan Kebebasan Pers

Meskipun pers memiliki kebebasan, namun bukan berarti tidak berbatas. Masih terdapat banyak batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kebebasan pers, seperti di bawah ini:

  1. Ketertiban umum (public order).
  2. Keamanan nasional (national security), misalnya rahasia negara atau militer.
  3. Tetap menjamin harmoni politik dan sosial.
  4. Kewajiban menghormati privasi (privacy).
  5. Ketentuan pidana, ketentuan perdata, dan ketentuan hukum administrasi, atau hukum lainnya.

Itulah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis kebebasan pers. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Recent Posts

Stonewalling: Pengertian dan Dampaknya

Perdebatan maupun pertengkaran dalam sebuah hubungan memang menjadi sebuah hal yang wajar terjadi, namun yang…

3 years ago

Komunikasi Pemasaran Terpadu – Pengertian, Tujuan, Strategi, Proses

Dalam menjalankan sebuah usaha, berkomunikasi menjadi hal yang perlu dilakukan dan tidak boleh diabaikan begitu…

3 years ago

6 Strategi Komunikasi Efektif Saat Pandemi

Seperti yang diketahui, dengan maraknya pandemi Covid-19 yang menyerang hampir ke penjuru dunia, banyak aktifitas…

3 years ago

8 Tips Komunikasi Efektif Di Media Sosial

Sosial media menjadi sebuah lahan promosi yang cukup menguntungkan dan bisa dengan mudah untuk digunakan…

3 years ago

9 Teknik Digital Marketing Paling Efektif

Saat ini digital marketing atau pemasaran digital menjadi senjata yang cukup ampuh bagi mereka pelaku…

3 years ago

5 Contoh Komunikasi Terapeutik Pada Lansia

Komunikasi  Teraupetik adalah sejenis komunikasi yang dirancang dan direncanakan dengan tujuan terapi untuk membina hubungan…

3 years ago