Kebebasan pers adalah salah satu hal yang semakin sulit ditemukan di Indonesia. Bagaimana tidak? Pers saat ini kebanyakan bukanlah pers yang menyuarakan pikiran rakyat lagi, namun pers yang menjadi media politik beberapa pihak tertentu. Sebenarnya apa arti dari kebebasan pers yang nyata?
Dalam Wikipedia, kebebasan pers dikatakan sebagai “hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan, dan menerbitkan surat kabar, buku, majalah, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah”
Kebebasan pers adalah hal yang universal dan bukan berlaku di satu negara saja. Hal ini tertuang dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa pun dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Sedangkan di Indonesia, kebebasan pers sendiri juga telah diatur dalam perundang-undangan seperti di bawah ini:
Baca juga:
Berdasarkan pengertian kebebasan pers di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers meliputi beberapa hal. Berikut ini beberapa jenis-jenis kebebasan pers.
Kebebasan pers (freedom of the press)
Dalam Pers, Hukum, dan HAM, Bagir Manan membagi kebebasan pers (freedom of press) atau kemerdekaan pers ke dalam dua kategori utama.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi:
Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik
Maksud dari pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik adalah dimana pers bebas untuk menyuarakan pikiran masyarakat tanpa terhalang oleh apapun. Hal ini dikarenakan fungsi pers memang untuk menyuarakan pikiran semua orang.
Baca juga:
Pers adalah forum publik untuk memperoleh informasi, forum menyampaikan atau pertukaran pendapat dan atau pikiran, forum menyampaikan kritik, forum menyalurkan kreativitas, dan lain-lain.
Dengan adanya kebebasan pers, maka banyak hak yang bisa diwujudkan dalam masyarakat, yakni:
Baca juga:
Meskipun pers memiliki kebebasan, namun bukan berarti tidak berbatas. Masih terdapat banyak batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kebebasan pers, seperti di bawah ini:
Itulah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis kebebasan pers. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Perdebatan maupun pertengkaran dalam sebuah hubungan memang menjadi sebuah hal yang wajar terjadi, namun yang…
Dalam menjalankan sebuah usaha, berkomunikasi menjadi hal yang perlu dilakukan dan tidak boleh diabaikan begitu…
Seperti yang diketahui, dengan maraknya pandemi Covid-19 yang menyerang hampir ke penjuru dunia, banyak aktifitas…
Sosial media menjadi sebuah lahan promosi yang cukup menguntungkan dan bisa dengan mudah untuk digunakan…
Saat ini digital marketing atau pemasaran digital menjadi senjata yang cukup ampuh bagi mereka pelaku…
Komunikasi Teraupetik adalah sejenis komunikasi yang dirancang dan direncanakan dengan tujuan terapi untuk membina hubungan…