Konsep Kebebasan dalam Sistem Komunikasi Indonesia

Setiap negara memiliki pemerintah sebagai suatu lembaga. Komunikasi dalam suatu negara memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Semakin kompleks permasalahan yang ada di suatu negara menyebabkan komunikasi menjadi terhambat apabila pelaku komunikasi tidak dapat menggunakannya dengan baik. Komunikasi yang efektif membutuhkan suatu sistem yang berfungsi untuk mengindari permasalahan dalam komunikasi. Komunikasi yang menggunakan sistem akan berproses secara teratur. (Baca juga: Sistem Komunikasi Indonesia)

Sistem komunikasi adalah seperangkat tatanan, cara, metode, pola atau mekanisme dalam kerja dari beberapa bagian atau unsur-unsur yang membentuk kesatuan dalam proses interaksi manusia melalui informasi yang mencakup kebebasan dan bertanggung jawab.

Selain itu, sistem komunikasi sering berkaitan dengan penerapan ideologi maupun asas yang ada di suatu negara tersebut. Sistem komunikasi Indonesia adalah bebas dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan sistem pers berdasarkan ideologi bangsa Indonesia dan sistem komunikasi ini berlandaskan dengan pancasila.

Bebas dan bertanggung jawab artinya sistem komunikasi Indonesia bersifat demokrasi, yaitu bebas memperoleh dan menyampaikan informasi dan bertanggung jawab atas informasi yang telah diperoleh dan disebarluaskan baik bertanggung jawab dengan masyarakat (sosial) dan bertanggung jawab dengan negara (nasional). Tanggung jawab tersebut muncul karena kekhawatiran masyarakat dan pemerintah dengan kemerosotan moral setelah menerapkan konsep kebebasan di Indonesia. (Baca juga: Pengertian Komunikasi Menurut Para Ahli)

Kebebasan informasi merupakan kebebasan yang merujuk pada aspek kebebasan dalam hak asasi manusia. Kebebasan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi ini mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers. Negara Indonesia telah mengatur kebebasan tersebut dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikirandengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga:

Pernyataan tersebut secara resmi sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa setiap manusia bebas memperoleh dan menyampaikan informasi karena kebebasan tersebut berhubungan dengan hak asasi manusia. Kebebasan dalam sistem komunikasi Indonesia didukung oleh perubahan atau amandemen Undang-undang dasar 1945 pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Konsep Kebebasan

Berikut konsep kebebasan dalam sistem komunikasi Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Kebebasan Berekspresi

Manusia ditakdirkan memiliki akal untuk berpikir. Setiap manusia memiliki hak untuk bebas berekspresi artinya setiap manusia bebas menyalurkan pendapat, gagasan, pemikiran kepada siapapun termasuk pemerintah. Banyak masyarakat yang memanfaatkan kebebasan berekspresi untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. K

ebebasan berekspresi ini tidak ada batasan untuk mengkritik pemerintah tetapi ada pertanggungjawabannya atas kritik-kritik tersebut apabila kritik yang dilakukan berlebihan seperti berkaitan dengan SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan). (Baca juga: Teori Liberalisme)

  1. Kebebasan Berbicara

Kebebasan berbicara di Indonesia baru terjadi setelah pemerintahan pada order baru. Sebelumnya Indonesia tidak memiliki kebebasan dalam sistem komunikasinya. Kebebasan berbicara adalah suatu pemberian hak pada setiap manusia untuk bebas bebicara tanpa ada batasan dari pemerintahan.

Kebebasan berbicara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi, namun hal ini berbeda dengan kebebasan dalam berpikir atau kebebasan hati nurani. Kebebasan bepikir atau kebebasan hati nurani adalah kebebasan seseorang terhadap fakta, padangan, gagasan, atau pemikiran yang memiliki pandangan yang berbeda dengan yang lainnya.

Kebebasan berbicara dapat terhambat apabila terjadi perdebatan di dunia maya. Banyak orang yang berpikir bahwa perdebatan tersebut menjadi senjata untuk melindungi diri dari permasalahan komunikasi. Selain itu, pemaksaan budaya juga menjadi faktor penghambat sistem komunikasi berikutnya. Pemaksaan budaya dapat terjadi melalui permasalahan yang terbuka atau terselubung seperti pemaksaan budaya yang tertulis dalam suatu karya sastra. (Baca juga: Perkembangan Teknologi Komunikasi di Indonesia)

  1. Kebebasan Pers

Kebebasan pers dalam sistem komunikasi Indonesia berkaitan dengan kebebasan informasi itu sendiri. Artinya, kebebasan pers merujuk pada peraturan perundang-undangan secara tertulis di Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers berisi bahwa:

“Kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

John C. Merril mendefinisikan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai dengan keinginan mereka. Bebas dari negatif dan bebas untuk positif. Kebebasan pers berkaitan dengan sistem sosial dan sistem politik di Indonesia. (Baca juga: Hakikat Sistem Komunikasi Indonesia)

Pada masa orde lama, Indonesia menganut pers liberal dimana semua informasi dapat disampaikan sebebas-bebasnya. Hal ini memberikan dampak negatif dalam sistem pers di Indonesia seperti penayangan pornografi tanpa adanya lembaga sensor yang mengakibatkan kasus tindakan asusila merajalela. Begitu pula dengan penayangan perkelahian atau kekerasan tanpa sensor yang berimbas pada tingkat tindak kekerasan yang semakin tinggi.

Pada masa orde baru, pemerintah sepakat untuk mengganti sistem pers Indonesia menjadi otoriter dimana pers dikendalikan oleh pemerintah. Saat ini pers kembali menjadi pers yang bebas dan bertanggung jawab. (Baca juga: Etika Komunikasi)

Demikian penjelasan terkait bagaimana konsep kebebasan dalam sistem komunikasi indonesia yang berjalan hingga sekarang ini. Terutama bagi pers dan media massa yang merupakan salah satu dari empat pilar negara untuk memajukan negara menjadi lebih baik lagi.