Berbicara mengenai kode etik public relations tentulah sangat terkait erat dengan etika public relations. Di era globalisasi seperti sekarang, setiap organisasi baik profit maupun non-profit dihadapkan pada situasi sosial ekonomi yang sangat kompetitif. Untuk itulah, setiap organisasi membutuhkan layanan yang terbaik dari jajaran public relations agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan para praktisi public relations memiliki peranan yang sangat penting untuk berkomunikasi dengan berbagai sektor baik dunia bisnis maupun komunitas publik. Public relations tidak hanya merepesentasikan sebuah organisasi kepada publik namun sebaliknya juga public relations merupakan representasi publik kepada organisasi.
Baca juga :
Sebagian besar organisasi profesional memiliki kode etik seperti misalnya organisasi profesi jurnalis memiliki kode etik jurnalistik atau kode etik wartawan bagi jurnalis atau wartawan sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dalam public relations, kode etik merupakan panduan bagi para praktisi public relations yang harus diikuti untuk menciptakan status profesional bagi area public relations serta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap organisasi.
Baca juga :
Dalam lingkup dunia internasional, kita telah mengenal beberapa kode etik public relations yang dikembangkan oleh organisasi public relations profesional diantaranya adalah Public Relations Society of America (PRSA), Internasional Associations of Business Commmunicators (IACB), International Public Relations Association (IPRA). Dalam lingkup nasional, kita mengenal kode etik public relations yang dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
Baca juga :
Berikut adalah beberapa contoh kode etik public relations dalam lingkup nasional dan internasional. Dibawah ini adalah penjelasan apa saja kode etik public relations yang ada di indonesia:
Perhumas atau Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia didirikan pada tanggal 15 Desember 1972 dan merupakan wadah bagi para praktisi Humas dan Komunikasi di Indonesia. Perhumas sendiri telah tercatat di Departemen Dalam Negeri serta International Public Relation Association atau IPRA. Dikutip dari laman perhumas, adapun tujuan Perhumas adalah meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dnengan organisasi serumpun di dalam dan di luar negeri.
Baca juga :
Sebagaimana organisasi profesi humas lainnya di seluruh dunia, Perhumas juga memiliki kode etik profesi humas yang berlandaskan pada dasar Negara dan konstitusi. Berikut adalah Kode Etik Profesi Perhumas Indonesia.
Kode Etik Profesi – Perhumas Indonesia
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; dilandasi oleh Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Anggota PERHUMAS harus :
Anggota PERHUMAS Indonesia harus :
Anggota PERHUMAS Indonesia harus :
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
Selain kode etik ublic relations menurut perhumas, berikut ini terdapat kode etik yang dijabarkan oleh APPRI, antara lain:
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Seorang angota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hokum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai ataupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Seorang anggota yang mencari pekerjaan baru atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut (sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Imbalan anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan membertahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama atau praktik professional anggota lain.
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode etik ini.
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksnakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Baca juga :
Berikut ini adalah bentuk kode etik public relations tingkat Internasional, yaitu Kode Etik International Public Relations Association (IPRA).
Kode Etik yang dirumuskan oleh IPRA disahkan pada tahun 2011 dan merupakan bentuk peengasan etika profesional dari anggota IPRA dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Kode Etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice (1961), Code of Athens (1965), dan Code of Brussels (2007). Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan profesional dan kesempatan bagi public relations global.
Dalam tindakannya, praktisi public relations harus :
Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode Etik ini, setuju untuk mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.
Baca juga :
Mempelajari kode etik public relations dapat memberikan manfaat diantaranya adalah sebagai berikut :
Demikianlah ulasan singkat tentang kode etik public relations. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kode etik public relations beserta contoh-contohnya.
Perdebatan maupun pertengkaran dalam sebuah hubungan memang menjadi sebuah hal yang wajar terjadi, namun yang…
Dalam menjalankan sebuah usaha, berkomunikasi menjadi hal yang perlu dilakukan dan tidak boleh diabaikan begitu…
Seperti yang diketahui, dengan maraknya pandemi Covid-19 yang menyerang hampir ke penjuru dunia, banyak aktifitas…
Sosial media menjadi sebuah lahan promosi yang cukup menguntungkan dan bisa dengan mudah untuk digunakan…
Saat ini digital marketing atau pemasaran digital menjadi senjata yang cukup ampuh bagi mereka pelaku…
Komunikasi Teraupetik adalah sejenis komunikasi yang dirancang dan direncanakan dengan tujuan terapi untuk membina hubungan…