6 Contoh Mediasi dalam Interaksi Sosial

Mediasi merupakan salah satu bentuk dari akomodasi yang terdapat dalam proses interaksi sosial. Akomodasi sendiri merupakan proses penyelesaian suatu pertentangan yang terjadi akibat adanya proses interaksi sosial yang dilakukan antar dua atau beberapa pihak terkait, salah satunya adalah melalui upaya mediasi.

Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian masalah atau konflik antara dua pihak yang berselisih dengan bantuan pihak ketiga atau pihak penengah.

Pihak ketiga atau pihak penengah tersebut harus bersifat netral, artinya tidak memihak hanya pada satu pihak saja sehingga pihak ketiga memiliki peran sebagai suatu penasihat dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, sehingga keputusan tetap harus dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Media juga banyak dipilih dalam penyelesaian konflik atau perselisihan, karena dianggap efektif dan dapat mempercepat pengambilan keputusan. Beberapa contoh mediasi dalam interaksi sosial diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia dan Kamboja

Contoh pertama adalah negara Indonesia yang pernah ditunjuk untuk menjadi pihak ketiga atau pihak penengah sekaligus sebagai penasihat dalam upaya penyelesaian pertikaian yang terjadi di Kamboja.

Disini, Indonesia hanya berperan sebagai pengawas dalam perundingan yang terjadi, serta berperan memberikan nasihat yang dianggap perlu agar perundingan dapat berjalan dengan lancar.

Walaupun ditunjuk sebagai pihak penengah, tetapi Indonesia tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan, segala keputusan untuk berdamai atau tidak tetap hanya dapat diambil atau diputuskan oleh kedua pihak yang bertikai. Kondisi tersebut juga dapat menjadi salah satu bukti adanya peranan komunikasi dalam menata hubungan internasional.

  1. Swedia didalam pertikaian RI dan GAM

Swedia juga pernah menjadi pihak penengah atau pihak ketiga didalam ketegangan yang terjadi antara pemerintah RI dan GAM. Dimana swedia menfasilitasi kedua pihak untuk melakukan pertemuan melalui perwakilan masing-masing. Proses mediasi yang dilakukan ini juga akhirnya memberikan hasil yang positif dimana kedua pihak bersedia untuk damai.

  1. Perselisihan antar Murid

Tidak hanya dalam dunia internasional saja, media dalam interaksi sosial juga banyak terjadi didalam lingkungan sosial sehari-hari, salah satunya dalam lingkungan sekolah.

Biasanya wali kelas atau guru BK akan menjadi pihak penengah atau pihak ketiga ketika terjadi perselisihan antara murid yang tak kunjung reda. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat berbicara secara lebih tenang sehingga dapat memutuskan keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

  1. Perselisihan antar Warga

Didalam suatu lingkungan sosial yang terdiri dari berbagai macam karakter, ras, dan yang lainnya juga lebih memungkinkan terjadinya suatu pertikaian yang terjadi antara warga yang tinggal di lingkungan tersebut. Ketika suatu perselisihan terjadi antar warga biasanya di butuhkan ketua RT atau RW sebagai penengah atau pihak ketiga dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.

Disinilah ketua RT atau RW tersebut berperan sebagai mediasi didalam interaksi sosial yang berlangsung. Oleh sebab itulah, mediasi juga dapat menjadi salah satu teknik komunikasi dalam mengatasi konflik.

  1. Persilihan dalam Keluarga

Sudah menjadi hal yang wajar jika antara saudara didalam keluarga terkadang berselisih satu sama lain, oleh sebab itulah peran orang tua sebagai penengah atau pihak ketiga dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut menjadi penting adanya.

Orang tua akan memiliki peran yang penting dalam menasehati kedua belah pihak agar dapat menemukan titik penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi.

  1. Perselisihan antar Teman

Contoh mediasi dalam interaksi sosial juga dapat dilihat dari lingkungan pertemanan, ketika dua orang yang pertemanan memiliki masalah atau berselisih satu sama lain maka dibutuhkan proses mediasi agar perselisihan dapat dilerai dengan baik tanpa menimbulkan dampak buruk pada lingkungan pertemanan mereka.

Oleh sebab itu, teman-teman lainnya akan menjadi penengah atau pihak ketiga agar dapat memberikan masukan, saran, maupun nasehat terhadap perselisihan yang terjadi.